Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Duduk Perkara Kasus Aiman Jubir TPN Ganjar-Mahfud, 1.000 Pengacara Disebut Siap Bela

Terkait kasus dugaan ujaran kebencian dan penyebaran hoaks yang menjerat Aiman Witjaksono, seribu pengacara siap membela.

Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Nanda Lusiana Saputri
zoom-in Duduk Perkara Kasus Aiman Jubir TPN Ganjar-Mahfud, 1.000 Pengacara Disebut Siap Bela
KompasTV
Aiman Witjaksono - Jubir TPN Ganjar-Mahfud, Aiman Witjaksono, akan mendatangi Polda Metro Jaya pada Jumat (1/12/2023) besok, untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan ujaran kebencian dan penyebaran hoaks. Berikut duduk perkara kasus yang menjerat Aiman. 

TRIBUNNEWS.com - Juru Bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Aiman Witjaksono, dipanggil ke Polda Metro Jaya, Jumat (1/12/2023) besok, untuk menjalani pemeriksaan dalam kasus dugaan ujaran kebencian dan penyebaran berita bohong atau hoaks.

Pemanggilan terhadap Aiman ini buntut pernyataannya beberapa waktu lalu, soal adanya oknum Polri tak netral di Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.

Aiman sendiri telah membenarkan dirinya mendapat surat pemanggilan untuk menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya.

"Saya membenarkan pemanggilan dari Polda Metro Jaya untuk klarifikasi," kata Aiman, Rabu (29/11/2023), dikutip dari Wartakotalive.com.

Aiman mengaku ia mendapatkan surat pemanggilan untuk diperiksa sebagai saksi, pada Selasa (28/11/2023) malam, di rumahnya.

Baca juga: Besok, Aiman Witjaksono Diperiksa Polda Metro Jaya, TPN Ganjar-Mahfud: Upaya Bungkam Mulut Rakyat

Ia pun menyerahkan kasus yang menjerat dirinya, sepenuhnya pada Biro Hukum TPN Ganjar-Mahfud.

Lalu, bagaimana duduk perkara kasus yang menjerat Aiman Witjaksono?

Berita Rekomendasi

Hal ini bermula saat Aiman mengunggah sebuah video di akun Instagramnya pada Jumat (10/11/2023).

Dalam video itu, Aiman mengaku mendapatkan informasi soal adanya permintaan dari sejumlah Polres di Jawa Timur kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) setempat, agar memasang CCTV yang terintegrasi dengan monitor di Polres.

Menurut Aiman, dari salah satu surat yang beredar, yaitu milik Polres Blitar Kota, pihak Polres meminta kepada KPU dan Bawaslu agar memasang CCTV beresolusi high definition (HD) dan didukung audio.

"Saya mendapati sebuah surat edaran dari sejumlah Polres di Jawa Timur terhadap para penyelenggara Pemilu dan juga pengawas Pemilu, yaitu KPU dan Bawaslu setempat yang meminta untuk mengintegrasikan CCTV dengan visual HD atau high definition dan juga beserta audionya untuk diintegrasikan ke dalam monitor di polres setempat," terang Aiman, dikutip Tribunnews.com.

"Saya mendapati ada dua kantor Polres yang mengirimkan surat ini, Polres Jombang dan Polres Blitar Kota," lanjut dia.

Lebih lanjut, Aiman pun menilai hal tersebut justru menjadi sebuah pertanyaan lantaran permintaan itu diajukan sebelum masa kampanye dimulai.

Ia mengaku, tak mempermasalahkan pemasangan CCTV yang terintegrasi dengan monitor Polres jika dilakukan setelah pencoblosan surat suara.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas