Jadwal Debat Capres Cawapres, Dimulai 12 Desember 2023, KPU: Ada Kemungkinan di Jakarta Semua
Jadwal debat calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres) jelang Pemilu 2024, dimulai 12 Desember 2023, dilanjut tanggal 22 Desember.
Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Tiara Shelavie
Durasi dan Segmen Debat
Dikutip dari Warta Kota, KPU akan menggelar debat pasangan calon presiden dan wakil presiden sebanyak 5 kali dalam masa kampanye.
Perencanaan debat ini diatur dalam Keputusan KPU Nomor 1621 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Umum.
Nantinya, debat akan berlangsung dengan total durasi 150 menit dengan 6 segmen.
Durasi debat tersebut, yakni selama 120 menit untuk segmen debat dan 30 menit jeda iklan.
Lalu, perihal model debat pun dilakukan dengan format kandidat-moderator, dengan pendalaman materi akan dipandu oleh moderator.
Pasangan capres-cawapres juga diperbolehkan mengundang tim kampanye masing-masing, maupun tamu undangan lain untuk menghadiri acara debat.
"Debat pasangan calon disiarkan langsung dan atau disiarkan ulang oleh stasiun televisi nasional," bunyi poin yang tertera di situs resmi KPU.
Untuk tema debat, KPU mengatur bahwa tema debat merujuk pada visi nasional sebagaimana tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan memedomani Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN).
Adapun tema debat ditetapkan setelah KPU berkoordinasi dengan pasangan capres-cawapres dan, atau tim kampanye masing-masing pasangan calon.
"Tema spesifik setiap debat pasangan calon disusun bersama dengan panelis sesuai dengan bidang keahliannya, baik dari kalangan profesional, akademisi, maupun tokoh masyarakat," bunyi poin tersebut.
Sementara itu, berikut enam segmen debat berdasarkan Pedoman Teknis Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Umum:
Segmen pertama: Pembukaan, pembacaan tata tertib dan penyampaian visi, misi dan program kerja.
Segmen kedua: Pendalaman visi, misi, dan program kerja.