Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Roy Suryo Wanti-wanti Bocornya 204 Juta Data Pemilih Pemilu 2024 Bukan Hal Sepele

Roy Suryo meminta agar kasus dugaan bocornya DPT Pemilu 2024 tidak dianggap sepele. Masyarakat pun bisa menuntut jika hal ini terbukti.

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Sri Juliati
zoom-in Roy Suryo Wanti-wanti Bocornya 204 Juta Data Pemilih Pemilu 2024 Bukan Hal Sepele
ISTIMEWA
Pakar telematika, Roy Suryo Roy Suryo meminta agar kasus dugaan bocornya DPT Pemilu 2024 tidak dianggap sepele. Masyarakat pun bisa menuntut jika hal ini terbukti. 

"Kalau ini dilakukan insya Allah Pemilu masih akan bisa berjalan baik, namun bila sampai terjadi lagi kasus serupa memang berbahaya," kata dia.

Menkominfo: Faktor Ekonomi Jadi Motif Pelaku Bobol dan Jual Beli DPT Pemilu

Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia Budi Arie Setiadi memberikan sambutan sebelum topping off BDDC JST di Jakarta, Selasa (21/11/2023). BDDC JST hadir melalui akuisisi dari dua data center dalam kota yang diproyeksikan memiliki kapasitas mencapai 60 megawatt, yang akan memperkuat interkonektivitas di Jakarta. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia Budi Arie Setiadi memberikan sambutan sebelum topping off BDDC JST di Jakarta, Selasa (21/11/2023). BDDC JST hadir melalui akuisisi dari dua data center dalam kota yang diproyeksikan memiliki kapasitas mencapai 60 megawatt, yang akan memperkuat interkonektivitas di Jakarta. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Sebelumnya, Menkominfo, Budi Arie menyebut motif pelaku melakukan pembobolan hingga menjual DPT Pemilu 2024 adalah ekonomi.

Hal itu dikarenakan data itu bisa dijual dengan harga yang mahal.

"Ini motifnya ekonomi, dalam pengertian jualan data. Kan data sekarang mahal harganya kan, gitu," kata Budi dalam rapat kerja Komisi I DPR RI di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (29/11/2023).

Budi menuturkan bahwasanya pelaku harus tetap diproses hukum apapun alasannya.

Baginya, pelaku telah melanggar Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.

Berita Rekomendasi

"Kan sudah jelas, lembaganya harus bertanggungjawab. Nah pelaku pencurian atau pemanfaatan data tidak sah ini, ya harus diproses secara hukum," katanya.

Baca juga: Menkominfo Surati KPU Minta Klarifikasi Dugaan Kebocoran Data Pemilih

Hingga kini, kata Budi, pelaku masih dalam proses identifikasi oleh aparat penegak hukum.

Sebaliknya, kasus ini bisa menjadi pelajaran bagi KPU untuk memperketat pengamanan data pribadi pemilih.

"Kita dalam forum ini tidak mau menyalahkan, sehingga kita sama-sama jaga lah. Yang pasti bahwa pelakunya memang sedang diidentifikasi oleh aparat penegak hukum dan ini juga peringatan juga buat KPU untuk jaga sistemnya lebih baik," tandasnya.

Sebagai informasi, kebocoran DPT Pemilu 2024 pertama kali diungkapkan oleh Lembaga Riset Keamanan Siber, CISSReC.

Lembaga ini menyebut ada sosok bernama Jimbo yang disinyalir berhasil membobol 204 juta DPT KPU.

Adapun isi data DPT tersebut terdiri dari NIK, Nomor KK, Nomor KTP, nama lengkap hingga kodefikasi Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Jimbo lalu menjual data DPT tersebut senilai 74 ribu dolar AS atau Rp 1,2 miliar.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto/Igman Ibrahim)

Artikel lain terkait Pemilu 2024

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas