Agus Rahardjo Dimarahi Jokowi Tak Stop Kasus e-KTP, Anies: KPK Harus Kembali Independen
Sehingga, kata Anies, seharusnya penegakan hukum yang dilakukan KPK tanpa ada intervensi dari mana pun, termasuk penguasa.
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Acos Abdul Qodir
Namun, Agus tidak menjalankan perintah itu dengan alasan sprindik sudah ditandatangani pimpinan KPK tiga minggu sebelum pertemuan tersebut.
"Saya bicara (ke presiden) apa adanya saja bahwa sprindik sudah saya keluarkan tiga minggu yang lalu, di KPK itu enggak ada SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan), enggak mungkin saya memberhentikan itu," jelas Agus.
Agus merasa kejadian tersebut berimbas pada diubahnya Undang-Undang KPK.
Dalam revisi UU KPK, terdapat sejumlah ketentuan penting yang diubah.
Di antaranya KPK kini di bawah kekuasaan eksekutif dan bisa menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
Pimpinan KPK, kata Agus, juga dipersulit untuk menemui Jokowi dan Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly untuk meminta draf revisi UU KPK.
"Kemudian karena tugas di KPK seperti itu ya makanya saya jalan terus. Tapi, akhirnya dilakukan revisi undang-undang yang intinya ada SP3, kemudian di bawah presiden, mungkin waktu itu presiden merasa ini Ketua KPK diperintah presiden kok enggak mau, apa mungkin begitu," kata Agus.
Respons Istana
Sementara itu, Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana, mengaku telah mengecek pertemuan dimaksud, namun tidak ada dalam agenda presiden.
"Setelah dicek, pertemuan yang diperbincangkan tersebut tidak ada dalam agenda Presiden," kata Ari melalui keterangan tertulis.
Baca juga: Debat Capres Bukan Seremonial: Anies Siap Tempur, Prabowo Dibantu Tim, Ganjar Andalkan Pengalaman
Ari enggan menjawab ihwal Jokowi meminta kasus e-KTP dihentikan.
Ia meminta publik untuk melihat fakta di mana Setnov tetap diproses hukum.
Lebih lanjut, Ari turut mengomentari perihal pembahasan revisi UU KPK yang disinggung oleh Agus.
Ia menjelaskan, inisiator revisi tersebut adalah DPR bukan pemerintah.
"Perlu diperjelas bahwa Revisi UU KPK pada tahun 2019 itu inisiatif DPR, bukan inisiatif Pemerintah, dan terjadi dua tahun setelah penetapan tersangka Setya Novanto," kata Ari.