Jokowi Panen Serangan Gegara Gibran Jadi Cawapres, Mulai dari Megawati, FX Rudy hingga Eks Ketua KPK
Serangan semacam ini mengingatkan publik saat Jokowi maju sebagai capres di tahun 2014 dan 2019.
Editor: Malvyandie Haryadi
Rudy mengatakan, petugas partai berarti sama dengan petugas rakyat.
"Lah saya agak sakit hati karena Bu Iriana menyampaikan bahwa kecewa dengan Pak Jokowi dihina sebagai petugas partai," kepada awak media di Jakarta, Rabu (29/11/2023).
Terbaru adalah pengakuan dari Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2015-2019 Agus Rahardjo.
Agus menuturkan dirinya pernah diminta oleh Presiden Joko Widodo untuk menghentikan penanganan dugaan kasus korupsi KTP elektronik yang melibatkan Setya Novanto.
Setnov kala itu menjabat Ketua DPR RI dan Ketua Umum Partai Golkar, partai politik yang pada 2016 bergabung jadi koalisi pendukung Jokowi.
Status hukum Setnov sebagai tersangka diumumkan KPK secara resmi pada Jumat, 10 November 2017.
Sebelum mengungkapkan kesaksiannya, Agus menyampaikan permintaan maaf dan merasa ada hal yang harus dijelaskan.
"Saya terus terang pada waktu kasus e-KTP, saya dipanggil sendirian oleh presiden. Presiden pada waktu itu ditemani oleh Pak Pratikno (Menteri Sekretariat Negara). Jadi, saya heran 'biasanya manggil (pimpinan KPK) berlima ini kok sendirian'. Dan dipanggilnya juga bukan lewat ruang wartawan tapi lewat masjid kecil," tutur Agus.
"Begitu saya masuk presiden sudah marah. Beliau sudah teriak 'hentikan'. Kan saya heran yang dihentikan apanya. Setelah saya duduk saya baru tahu kalau yang suruh dihentikan itu adalah kasusnya Pak Setnov, Ketua DPR waktu itu mempunyai kasus e-KTP supaya tidak diteruskan," lanjutnya.
Namun, Agus tidak menjalankan perintah itu dengan alasan sprindik sudah ditandatangani pimpinan KPK tiga minggu sebelum pertemuan tersebut.
"Saya bicara (ke presiden) apa adanya saja bahwa sprindik sudah saya keluarkan tiga minggu yang lalu, di KPK itu enggak ada SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan), enggak mungkin saya memberhentikan itu," jelas Agus.
Agus merasa kejadian tersebut berimbas pada diubahnya Undang-Undang KPK.
Dalam revisi UU KPK, terdapat sejumlah ketentuan penting yang diubah.
Di antaranya KPK kini di bawah kekuasaan eksekutif dan bisa menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).