KPU Sebut Format Debat Capres Cawapres di Pilpres 2024 Beda dari Pilpres 2019, Apa Saja Bedanya?
Format debat calon presiden dan calon wakil presiden pada Pilpres 2024 akan berbeda dibandingkan dengan Pilpres tahun 2019.
Penulis: Reynas Abdila
Editor: Dewi Agustina
"Rapat pertama dengan tim paslon Rabu (29/11/2023) kami minta tim paslon untuk usulkan metode, mekanisme, dan topik debat. Usulan itu kita matangkan lagi sebagai bahan untuk pertemuan berikutnya," paparnya.
Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik mempertegas bahwa dalam setiap debat capres dan cawapres bakal sama-sama didampingi oleh pasangannya.
Menurutnya, aturan baru ini tidak melanggar perundang-undangan pemilu.
"Di setiap debat, rencananya akan didampingi oleh pasangan masing-masing," ucap Idham.
"Misalnya pada saat debat capres, aktor utamanya adalah capres itu sendiri dalam menyampaikan pendalaman materi visi, misi, dan program pencalonan," sambungnya.
Berdasarkan Undang-Undang 7/2017 tentang Pemilu, yang menjadi aktor utama dalam debat adalah capres atau cawapres itu sendiri.
Tergantung saat itu debat diperuntukkan bagi capres atau cawapres.
KPU sebelumnya telah menetapkan jadwal debat kandidat Pilpres 2024 sebanyak lima kali.
Debat perdana digelar pada Selasa, 12 Desember 2023.
Baca juga: Bukan atas Nama Muhammadiyah, Anwar Abbas Dukung AMIN di Pilpres 2024 Secara Pribadi
Nantinya debat akan ditayangkan di stasiun TV nasional dengan total durasi 150 menit.
Rinciannya 120 menit untuk segmen debat dan sisanya untuk iklan.
Adapun tiga paslon peserta Pilpres 2024 yang telah ditetapkan yaitu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Ganjar Pranowo-Mahfud MD, dan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
Tak Sesuai Harapan Publik
Pengamat politik sekaligus Direktur Lingkar Madani Indonesia Ray Rangkuti mempertanyakan KPU mengubah format debat capres-cawapres.
Ray menilai debat menjadi momen yang dinantikan para pemilih utamanya dalam menilai cawapres.