Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pakar Sebut Sesuai UU Pemilu Debat Cawapres Harus Dilakukan Terpisah

Pakar hukum tata negara, Refly Harun menjelaskan sesuai amanat Undang-Undang Pemilu, debat cawapres harus dilakukan terpisah.

Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Pakar Sebut Sesuai UU Pemilu Debat Cawapres Harus Dilakukan Terpisah
Tribunnews.com/ Rahmat W Nugraha
Pakar hukum tata negara, Refly Harun di Jakarta Pusat, Senin (4/12/2023). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com Rahmat W. Nugraha

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pakar hukum tata negara, Refly Harun menjelaskan sesuai amanat Undang-Undang Pemilu, debat cawapres harus dilakukan terpisah.

Diketahui pada Pilpres 2024 sebelumnya debat capres dan cawapres dilakukan terpisah.

Sementara itu pada Pilpres 2024 debat cawapres tak lagi dilakukan terpisah, melainkan didampingi dengan capres.

Refly menjelaskan berdasarkan UU Pemilu 277 Ayat 1 bahwa debat capres dilakukan dalam lima tahap.

Tiga debat untuk capres dan dua kali untuk cawapres.

Atas dasar itu, tidak bisa diubah.

Baca juga: Cak Imin Bantah Usulan Perubahan Debat Cawapres Berasal Dari Pihaknya: Apapun Kemauan KPU Kami Ikuti

Berita Rekomendasi

Menurutnya aturan tersebut juga tidak bisa diubah, bahkan melalui kebijakan atau keputusan KPU.

Ia menegaskan jika capres mendampingi saat cawapres tengah adu gagasan dengan cawapres lainnya.

Hal itu menghilangkan esensi dari adu gagasan tersebut.

"Karena yang diatur itu sendiri-sendiri. Kalau misalnya presiden mau hadir, silakan sebagai audiens, bukan orang yang mendampingi," katanya Refly Harun ditemui di Jakarta Pusat, Senin (4/12/2023).

Baca juga: TKN Prihatin Narasi Gibran Jadi Pihak yang Diuntungkan soal Isu Diubahnya Format Debat Cawapres

Menurutnya jika argumentasi yang dibangun ingin melihat kerjasama dari capres-cawapres, itu dipersilahkan jika tidak melanggar Undang-Undang.

"Ini jelas UU mengatakan tiga kali capres, dua kali cawapres," ujarnya.

Dikatakannya jika debat cawapres ditemani dengan capres hal itu berarti melanggar UU.

"Kalau KPU bilang diatur porsi bicaranya. Tidak bisa begitu, sulit praktiknya. Terlalu sulit di lapangan kalau nanti porsinya diatur," jelasnya.

Ia menegaskan argumentasi KPU tersebut menghilangkan esensi debat capres antar capres, cawapres versus cawapres.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas