Dampak Ordal di Sistem Pemerintahan Disebut sebagai Benalu
ordal akan mematikan meritokrasi dengan tidak memberikan kesamaan dan kesetaraan
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
Anies menilai, penyelenggara pemerintahan saat ini belum menempatkan prinsip-prinsip hukum yang baik.
Banyak aturan hukum dilanggar demi kepentingan kekuasaan.
Anies pun menegaskan negara harus diatur oleh hukum, bukan penguasa.
"Kita menyaksikan pada hari ini, ketika kita menyelenggarakan pemerintahan sering tidak sesuai dengan prinsip hukum yang kita pegang," ucap Anies dalam debat perdana di halaman kantor KPU RI, Selasa (12/12/2023) malam.
Anies pun berjanji akan mendedikasikan diri untuk menegakkan hukum yang adil pada siapa saja.
Sementara itu solusi bagi pemberantasan korupsi, ia mengatakan, ada empat cara yang mesti dilakukan.
"Koruptor dijerakan dengan undang-undang perampasan aset disahkan dan hukumannya mengikuti pemiskinan, satu," kata Anies.
Anies juga mengatakan, Undang-undang KPK harus direvisi.
"Kedua, undang-undang KPK harus direvisi sehingga KPK menjadi lembaga yang kuat kembali," sambung Anies.
Mantan Gubernur DKI Jakarta ini, juga ingin pemberantasan korupsi melibatkan masyarakat secara luas, bukan hanya aparat penegak hukum.
"Ketiga, memberikan imbalan atau reward kepada mereka yang membantu melakukan pelaporan, penyelidikan sehingga ketika melaporkan kita akan punya partisipasi masyarakat dan itu dibolehkan oleh Undang-undang."
"Dengan begitu, bukan hanya aparat penegak hukum, tetapi seluruh rakyat ikut memerangi korupsi," jelasnya.
Anies juga mengatakan, standar etika untuk pimpinan KPK harus tinggi.
2. Prabowo Subianto