Ada Ijtima Ulama, HRS Belum Sampaikan Dukungan ke Anies-Cak Imin
Hingga saat ini HRS secara pribadi belum menyatakan dukungan kepada pasangan calon presiden dan wakil presiden Anies dan Muhaimin Iskandar.
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Choirul Arifin
Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (HRS) menyatakan mendukung isi pakta integritas ijtima ulama tentang Pilpres 2024 yang mendukung pasangan Anies-Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN).
Meski demikian, seperti disampaikan kuasa hukum HRS, Aziz Yanuar, hingga saat ini HRS secara pribadi belum menyatakan dukungan kepada pasangan calon presiden dan wakil presiden tersebut untuk Pilpres 2024.
Aziz menyatakan, dukungan Rizieq Shihab kepada isi pakta integritas bukan berarti mendukung pasangan Anies-Cak Imin.
"Keputusan ijtima tersebut didukung oleh IBHRS (Imam Besar Habib Rizieq Shihab). Bukan IBHRS mendukung terbuka salah satu kandidat capres, karena IBHRS belum memberikan sikap resmi perihal tersebut," kata dia.
Aziz mengatakan, Ijtima Ulama memberikan dukungan kepada Anies-Cak Imin karena pasangan nomor urut 1 telah menyampaikan beberapa komitmen terhadap umat dan masyarakat.
"Ijtima ulama mendukung capres paslon 1 karena mereka bersedia menandatangani pakta integritas sebagai bentuk komitmen terhadap umat dan masyarakat," ucap dia.
Aziz mengatakan, arah dukungan Habib Rizieq Shihab dalam Pilpres 2024 akan ditentukan jika sudah ada keputusan yang diambil dengan melihat dinamika yang ada.
Baca juga: Pasangan AMIN Telah Tandatangani 13 Poin Pakta Integritas Ijtima Ulama, Apa Saja Isinya?
Rizieq Shihab bersama pengikutnya akan memberikan dukungan kepada pasangan capres-cawapres yang paling sedikit mudharatnya.
"Mengenai dinamika politik ke depan sepengetahuan saya FPI dan IBHRS selalu berusaha bijak dan jika harus pun terpaksa mengambil langkah, maka langkah yang diambil adalah yang paling sedikit mudharatnya dari berbagai pertimbangan, biasanya demikian," tukas Aziz.
Pasangan capres dan cawapres nomor urut 1 Anies Baswesan dan Muhaimin Iskandar (AMIN) telah menandatangani pakta integritas Ijtima Ulama.
Baca juga: Ijtima Ulama Sodorkan 13 Pakta Integritas Sebagai Syarat Dukung Anies dan Cak Imin, Ini Poin-poinnya
"Alhamdulillah benar (AMIN sudah menandatangani pakta intergritas Ijtima Ulama)," kata Aziz Yauar yang juga anggota Steering Committee Ijtima Ulama kepada Tribunnews.com, Kamis (14/12/2023).
Saat berkampanye di Jambi hari ini, Anies juga sempat ditanya mengenai pakta integritas itu. Anies meyakini dukungan dari forum Ijtima Ulama akan menambah luas jangkauan dukungan bagi AMIN.
"Alhamdulillah sebuah keniscayaan dan kita berjuang terus untuk perubahan Indonesia yang lebih adil," ujar mantan Gubernur DKI Jakarta itu.
"Kita berjuang terus. Dengan dukungan ini insyaallah jangkauannya makin luas lagi," tandasnya.
Baca juga: PKB Akui KIR Gagal Penuhi Harapan Ijtima Ulama Soal Pengumuman Capres
Ijtima Ulama yang diprakarsai oleh sejumlah organisasi Islam seperti GNPF hingga PA 212, memberikan 13 pakta integritas sebagai syarat untuk mendukung paslon nomor urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar atau Cak Imin (AMIN).
"Pekan ini Insyaallah akan diserahkan ke Anies-Cak Imin," kata Sekretaris Steering Committee Ijtima Ulama 2023, Aziz Yanuar, kepada wartawan, Senin (20/11/2023).
Aziz menyebut Ijtima Ulama akan mengutus lima orang perwakilan untuk menyampaikan pakta integritas tersebut.
"Utusan ada 5 orang antara lain KH Muhyidin Junaedi, Habib Muhammad Alatas, dan 3 lagi masih dipilih dari peserta ijtima kemarin," ucap Aziz.
Aziz juga membagikan surat yang berisi 13 poin pakta integritas Ijtima Ulama yang akan diserahkan kepada AMIN.
Berikut ini 13 poin lengkapnya:
1. Bersedia menjaga persatuan dan kesatuan NKRI yang berdasarkan Pancasila dan UUD 18 Agustus 1945 dari rongrongan Sekulerisme, Islamofobia, Terorisme, Separatisme dan Imperialisme.
2. Bersedia menjalankan amanat TAP MPRS no. XXV tahun 1966 tentang Pembubaran PKI dan Pelarangan Penyebaran Paham Komunisme, Marxisme dan Leninisme, sehingga perlu mencabut Keppres No. 17 tahun 2022 dan Keppres No. 4 tahun 2023 serta Inpres No. 2 tahun 2023, yang memposisikan para pelaku pemberontakan G 30 S/ PKI sebagai Korban Pelanggaran HAM Berat dalam Peristiwa 1965-1966, padahal justru mereka pelaku Pelanggaran HAM Berat di tahun 1948 dan sepanjang tahun 1955 sampai dengan 1965.
3. Bersedia menjalankan amanat Perundang-undangan Anti-Penodaan Agama sebagaimana diatur dalam Perpres No. 1/PNPS/ 1965, yang kemudian ditetapkan menjadi undang-undang melalui Undang-undang No. 5 Tahun 1969 yang disisipkan dalam KUHP Pasal 156a, sehingga siapa pun yang menodai agama apa pun wajib diproses hukum, untuk melindungi semua agama yang diakui di Indonesia dari segala bentuk penistaan dan penodaan agama, termasuk para buzzer pengadu domba umat beragama dan pemecah belah bangsa yang dipelihara rezim.
4. Bersedia menghormati posisi Ulama dan bersedia mentaati pendapat para Ulama dalam menyelesaikan masalah yang menyangkut kemaslahatan kehidupan berbangsa dan bernegara.
5. Bersedia melakukan Revolusi Akhlak di semua sektor kehidupan untuk membangun bangsa yang berakhlakul karimah demi menuju Indonesia bertakwa dan berkah dengan menjaga masyarakat dari rongrongan gaya hidup serta paham-paham merusak yang bertentangan dengan kesusilaan dan norma-norma lainnya yang berlaku di tengah masyarakat Indonesia seperti LGBTQ+, Prostitusi, Perjudian, Minuman keras, Narkoba dan penyakit masyarakat lainnya, serta menjamin terselenggaranya secara utuh sistem pendidikan nasional yang bertujuan meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, serta menjamin tersedianya anggaran yang memprioritaskan pendidikan umum dan pendidikan agama secara proporsional.
6. Bersedia mewujudkan kedaulatan ekonomi dengan menjaga kekayaan alam nasional serta berupaya serius mengembalikan aset negara, untuk dipergunakan sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat Indonesia, dan menjamin kehidupan yang layak bagi warga negara untuk mewujudkan kedaulatan pangan, sandang dan papan, serta menjamin alokasi anggaran yang memadai dan kemudahan akses untuk penyelenggaraan kesehatan rakyat dan menjaga kelayakan pelayanan kesehatan baik pemerintah mau pun swasta serta merevisi segala aturan terkait kesehatan agar sejalan dengan kepentingan rakyat.
7. Bersedia memperbaiki ekonomi dan taraf hidup rakyat miskin dengan membukakan lapangan pekerjaan seluas luasnya bagi tenaga kerja dari Indonesia serta meningkatkan kesejahteraan pekerja Indonesia lewat kebijakan upah yang layak serta membatasi masuknya tenaga kerja asing ke Indonesia, bila di butuhkan mendatangkan tenaga kerja asing hanya terbatas pada tenaga kerja ahli yang keahliannya tidak tersedia di dalam negeri semata untuk tujuan transfer of knowledge dengan waktu yang dibatasi, serta mendata ulang dan selanjutnya memulangkan tenaga kerja asing yang izin kerjanya sudah melampaui batas ketentuan.
8. Bersedia memperjuangkan kemerdekaan Palestina dari penjajahan Zionis Israel sesuai amanat Pembukaan UUD 1945 yang menyatakan penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, dan berperan aktif dalam menjaga perdamaian dunia, serta melarang penyebaran paham zionisme karena mengandung ajaran ajaran apartheid yang rasis dan fasis.
9. Bersedia menegakan hukum dan Hak Asasi Manusia yang berkeadilan dan secara imparsial tanpa diskriminasi, menjamin pemenuhan dan pemulihan hak para korban penyalahgunaan kekuasaan oleh aparatur penegak hukum, serta tidak segan menegakan hukum terhadap oknum penegak hukum yang menyalahgunakan kekuasaan.
10. Bersedia memberantas korupsi, kolusi dan nepotisme tanpa pandang bulu, serta menjamin pengelolaan keuangan negara sebaik-baiknya tanpa utang yang ugal-ugalan.
11. Bersedia menjamin terpenuhinya hak berserikat, berkumpul dan menyatakan pendapat secara lisan dan tulisan sesuai dengan UUD 1945, serta menjamin perlindungan terhadap tokoh-tokoh agama dari segala bentuk kriminalisasi.
12. Memperkuat profesi Advokat agar mendapatkan perlakuan setara dan seimbang di muka hukum dengan penegak hukum lainnya seperti Polisi, Jaksa dan Hakim demi terjaminnya hak masyarakat pencari keadilan yang selama ini telah menjadi korban tidak seimbangnya penegakan hukum, serta melaksanakan program Land Reform untuk memberantas para mafia tanah.
13. Apabila saya melanggar segala klausul yang terdapat pada Pakta Integritas ini, maka saya bersedia untuk mengundurkan diri dari jabatannya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.