Indikasi Sumber Dana Kampanye Pemilu 2024 dari Tambang Ilegal, Berapa Biaya Politik di Indonesia?
PPATK membongkar adanya indikasi sumber dana kampanye Pemilu 2024 berasal dari tambang ilegal. Sebenarnya, berapa besar biaya politik di Indonesia?
Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Garudea Prabawati
TRIBUNNEWS.com - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) membongkar adanya temuan sumber dana kampanye Pemilu 2024 yang berasal dari tambang ilegal.
Temuan ini bermula dari kecurigaan PPATK yang melihat tak ada pergerakan di rekening khusus dana kampanye (RKDK).
Padahal, RKDK digunakan untuk membiayai kegiatan kampanye.
"Kita 'kan pernah sampaikan indikasi (sumber dana kampanye) dari illegal mining (tambang ilegal)," kata Ketua PPATK, Ivan Yustiavandana, Kamis (14/12/2023), saat menjawab pertanyaan awak media mengenai sumber dana kampanye yang ditemukan pihaknya.
"Rekening khusus dana kampanye untuk membiayai kegiatan kampanye politik itu cenderung flat, cenderung tidak bergerak."
Baca juga: Kronologi PPATK Temukan Indikasi Dana Kampanye dari Tambang Ilegal, Nilainya Capai Triliunan
"Yang bergerak ini justru di pihak-pihak lainnya," imbuh Ivan.
Lebih lanjut, Ivan mengatakan tidak adanya pergerakan transaksi dari RKDK menunjukkan ketidaksesuaian.
Menurut dia, seiring berjalannya kegiatan kampanye menjelang Pemilu 2024, seharusnya transaksi RKDK terlihat bergerak aktif.
"Artinya ada ketidaksesuaian. Pembiayaan kampanye dan segala macam itu dari mana kalau RKDK tidak bergerak?"
"Kita melihat ada potensi seseorang mendapatkan sumber ilegal untuk membantu kampanye," tutur dia.
PPATK, ujar Ivan, menemukan adanya transaksi janggal terkait kampanya yang mencapai triliunan rupiah.
Hasil pelacakan itu telah diserahkan PPATK ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
"Semua sudah kita lihat. Semua sudah diinformasikan ke KPU dan Bawaslu."
"Kita masih menunggu, ini kan kita bicara triliunan (transaksi janggal)," tandas dia.