Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Indikasi Sumber Dana Kampanye Pemilu 2024 dari Tambang Ilegal, Berapa Biaya Politik di Indonesia?

PPATK membongkar adanya indikasi sumber dana kampanye Pemilu 2024 berasal dari tambang ilegal. Sebenarnya, berapa besar biaya politik di Indonesia?

Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Indikasi Sumber Dana Kampanye Pemilu 2024 dari Tambang Ilegal, Berapa Biaya Politik di Indonesia?
Tribunnews/JEPRIMA
Ketua Museum Rekor Indonesia (MURI) Jaya Suprana berfoto bersama Ketua KPU Hasyim Asyari usai menyerahkan rekor MURI serta seluruh Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden Anies baswedan dan Muhaimin Iskandar, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka, dan pasangan Ganjar Pranowo dan Mahfud MD saat acara deklarasi kampanye pemilu damai yang diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), di halaman gedung KPU, Jakarta Pusat, Senin (27/11/2023). - PPATK membongkar adanya indikasi sumber dana kampanye Pemilu 2024 berasal dari tambang ilegal. Sebenarnya, berapa besar biaya politik di Indonesia? 

KPU diketahui telah membuat aturan untuk menetapkan besaran dana kampanye Pemilu 2024, yaitu Peraturan KPU (PKPU) Nomor 18 Tahun 2023 yang diterbitkan pada 1 September 2023.

Aturan itu menerangkan dana kampanye Pemilu 2024 dapat diperoleh dari perseoragan maupun kelompok, perusahaan, dan/atau badan usaha non-pemerintah.

Tetapi, sumbangan dana kampanye yang boleh diterima dari sumber-sumber tersebut dibatasi nominalnya.

Baca juga: Strategi Biaya Politik 3 Bacapres: Anies Fundraising, Ganjar Tak Ambil Pusing, Bagaimana Prabowo?

Untuk calon presiden (capres)/calon wakil presiden (cawapres) dan calon Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), diperbolehkan menerima sumbangan dari perseorangan maksimal Rp2,5 miliar.

Lalu, sumbangan dari perusahaan atau badan usaha maksimal Rp25 miliar.

Sementara itu, untuk calon Dewan Perwakilan Daerah (DPD), sumbangan dari perseorang yang boleh diterima berjumlah maksimal Rp750 juta.

Kemudian, dari perusahaan atau badan usaha maksimal Rp1,5 miliar.

Berita Rekomendasi

Sebagai informasi, sumbangan dana kampanye bisa berbentuk uang, barang, dan jasa.

Apabila dana kampanye berupa barang atau jasa, maka harus dicatat menurut harga pasar yang wajar saat sumbangan diterima.

Dalam aturan tersebut juga menjelaskan sumbangan yang diperoleh bersifat kumulatif selama masa kampanye.

Artinya, jika sumbangan melebihi ketentuan, maka dana kampanye itu dilarang digunakan.

Selain itu, sumbangan dana kampanye yang berlebih wajib dilaporkan ke KPU dan akan diserahkan ke kas negara paling lambat 14 hari setelah masa kampanye berakhir.

Meski demikian, aturan yang dibuat KPU itu berbanding terbalik dengan realitas di lapangan.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan untuk menjadi anggota DPR, DPRD, atau kepala daerah, para calon sedikitnya harus memiliki modal politik sebesar Rp20-30 miliar.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas