Ganjar Pranowo Tekankan Pentingnya Diplomasi Internasional Atasi Persoalan Pengungsi Rohingya
Calon Presiden Nomor Urut 3, Ganjar Pranowo bisacara soal pengungsi Rohingya yang saat ini menjadi sorotan.
Editor: Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, BEKASI - Calon Presiden Nomor Urut 3, Ganjar Pranowo bisacara soal pengungsi Rohingya yang saat ini menjadi sorotan.
Diketahui, dalam waktu belakangan ini sejumlah pengungsi Rohingya berlabuh di daratan Indonesia.
Kehadiran mereka pun mendapatkan penolakan dari masyarakat.
Menurut Ganjar penyelesaian persoalan pengungsi Rohingya bukan persoalan mudah karena membutuhan kerja sama internasional.
Sebagai bagian dari komunitas perhimpunan negara-negara ASEAN, Indonesia tetap konsisten menjalankan politik luar negeri yang bebas aktif dan menjalin kerja sama regional.
“Wajib bagi Indonesia menjalankan diplomasi internasional, kerja sama regional, dan terlibat aktif dalam membantu mengatasi krisis kemanusiaan dunia, termasuk persoalan pengungsi Rohingya,” kata Ganjar saat berdiskusi dengan ratusan Milenial dan Gen Z di Mattea Social Space, Bekasi, Jawa Barat, pada Jumat (15/12/2023) malam.
Baca juga: Solusi yang Ditawarkan Ganjar Pranowo Atasi Persoalan Pengungsi Rohingya
Dalam kesempatan tersebut, Ganjar juga menjawab pertanyaan seorang peserta terkait arus masuk pengungsi Rohingya ke Indonesia, khususnya di Provinsi Aceh.
Gubernur Jawa Tengah dua periode itu mengungkapkan, diperlukan langkah kehati-hatian dalam menyelesaikan isu pengungsi Rohingya.
Sebab, pendekatan secara terencana dan terstruktur, yang melibatkan pihak lain dalam menyelesaikan persoalan ini.
Baca juga: Mahfud MD Tegaskan Pemerintah RI Tak Punya Anggaran untuk Tampung Pengungsi Rohingya
Indonesia, lanjutnya, tidak bisa bekerja sendiri.
“Tidak bisa bergerak sendiri. Ada organisasi pengungsi PBB yaitu UNHCR. Jadi, kita harus berhati-hati menyikapi persoalan pengungsi Rohingya. Kehati-hatian sangat diperlukan. Politik luar negeri kita adalah bebas aktif, jadi kita harus tetap berhati-hati. Sebab kewajiban internasional itu jika diimplementasikan oleh Pemerintah Indonesia, tentu akan berbenturan dengan masyarakat,” jelas Ganjar.
Sebelumnya Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan RI (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan sejatinya Indonesia berhak mengusir warga atau pengungsi Rohingya.
Hal itu kata Mahfud, didasari pada perjanjian hukum internasional yang disepakati dalam United Nations High Commissioner for Refugees (UNCHR) atau komisioner tinggi PBB untuk pengungsi.
Dalam kesepakatan itu, maka negara-negara yang menandatangani perjanjian konvensi tersebut yang harus memberi perlindungan kepada pengungsi Rohingya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.