Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dianggap Sebar Hoaks Soal Intimidasi, Jaringan Nasional Kopi Gama Dukung Butet Hadapi Laporan Polisi

Mereka prihatin atas kondisi kebudayaan yang belakangan ini seperti kembali ke masa Orde Baru (Orba).

Penulis: Muhammad Zulfikar
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Dianggap Sebar Hoaks Soal Intimidasi, Jaringan Nasional Kopi Gama Dukung Butet Hadapi Laporan Polisi
Ist
Butet Kartaredjasa bersama Budayawan Benny Zakaria dan Ketua Umum Kopi Gama Paox Iben Mudhaffar. 

Belakangan isu adanya intimidasi mencuat, setelah pentas teater tersebut digelar.

Sejumlah pihak baik panitia penyelenggara, polisi, politisi, hingga Butet Kertaredjasa sendiri pun angkat bicara.

Butet Kartaredjasa mengaku pihak kepolisian yang datang saat pentas tersebut berlangsung tidak melakukan pengawasan atau intimidasi.

"Jadi intimidasinya di situ bukan didatangi orang lalu ditekan-tekan bukan begitu," kata Butet saat dihubungi, Rabu (6/12/2023).

"Tidak ada (pengawasan atau intimidasi), cuma ada menurut staf saya sore hari itu ada polisi tidak tahu dari mana yang menanyakan ini acara apa lah gitu-gitu," lanjut dia.

Butet menjelaskan bentuk tekanan dari pihak kepolisian melalui sepucuk surat yang disebut berisikan dirinya tidak diperbolehkan berbicara soal politik saat pentas.

"Intimidasi itu berupa surat pernyataan yang harus saya tandatangani bahwa saya tidak boleh bicara soal politik. Itu intimidasinya," ungkapnya.

Berita Rekomendasi

Dia merasa aneh dengan surat yang harus dia tandatangani tersebut.

Kejadian tersebut baru pertama kali terjadi saat ini sejak masa orde baru.

"Selama ini tidak pernah ada yang gitu-gituan itu, baru kali ini. Sejak reformasi 1998 kami itu pentas monolog, teater gandring, program Indonesia kita, tidak pake tanda tangan yang ada berkomitmen tidak bicara politik itu tidak ada," ucapnya.

Dalam surat yang diterima, tidak ada keterangan yang menuliskan bahwa larangan menggelar pentas teater tersebut.

Atau mengatur isi ataupun konten dari pertunjukan tersebut.

Lembaran tersebut mencantumkan aturan hukum di tengah situasi berlangsungnya tahapan Pemilu 2024.

Dalam surat itu tegas hanya melarang adanya pelaksanaan yang bersifat kampanye Pemilu sebagaimana Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas