Dianggap Sebar Hoaks Soal Intimidasi, Jaringan Nasional Kopi Gama Dukung Butet Hadapi Laporan Polisi
Mereka prihatin atas kondisi kebudayaan yang belakangan ini seperti kembali ke masa Orde Baru (Orba).
Penulis: Muhammad Zulfikar
Editor: Malvyandie Haryadi
Personel yang dikerahkan untuk pengamanan hanya berkoordinasi dengan penyelenggara acara terkait izin, dengan satpam terkait pengamanan, dan pengaturan lalu lintas jika diperlukan.
Dalam kesempatan yang sama, Wadirintelkam Polda Metro Jaya AKBP Miko Indrayana, perizinan acara yang melibatkan banyak orang memang harus melalui kepolisian.
Hal itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah nomor 60 tahun 2017.
“Karena itu pada tanggal 8 November 2023 PT Kayan menyampaikan permohonan izin proposal kegiatan berupa tontonan umum yang akan dilaksanakan di Taman Ismail Marzuki pada tanggal 1 dan 2 Desember,” jelasnya.
Perizinan itu, kata Miko, juga telah selesai pada 13 November 2023 dan sudah diberitahukan kepada PT Kayan.
Butet Dilaporkan ke Bareskrim
Seniman Butet Kartaredjasa dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan penyebaran berita bohong terkait pengakuannya soal intimidasi dari pihak kepolisian.
Butet Kartaredjasa dilaporkan oleh Advokat Lingkar Nusantara atau Lisan pada hari ini, Sabtu (9/12/2023).
Butet dilaporkan ke polisi buntut pengakuan intimidasi di pentas teater Musuh Bebuyutan di Taman Ismail Marzuki (TIM), Jakarta, Jumat (1/12/2023) lalu.
Butet dinilai menyebarkan berita bohong atau hoaks akibat pernyataannya tersebut.
Sebab, dugaan intimidasi itu juga telah dibantah oleh pihak kepolisian maupun panitia penyelenggara pentas.
"Jadi intinya laporan kami ada dua hal yang mendasari, satu bahwa Pak Butet menyampaikan di media dan juga ada beberapa video viral, yang bersangkutan menyampaikan adanya intimidasi dari pihak kepolisian dalam hal menggelar pentas."
"Pihak penyelenggara menyatakan tak pernah ada aksi intimidasi. Tidak ada intimidasi dari pihak kepolisian terhadap acara tersebut khususnya kepada Pak Butet. Dari Kadiv humas Polri juga menyampaikan hal yang sama," kata Wakil ketua Lisan, Ahmad Fatoni di gedung Bareskrim Polri, Sabtu (9/12/2023).
Fatoni menilai klaim Butet itu adalah pernyataan yang menyesatkan.
Lebih lanjut ia menyatakan, pernyataan intimidasi yang diungkap Butet itu akan diuji melalui laporan yang ia layangkan itu.
"Kita harus uji dulu, yang dimaksud intimidasi menurut dia itu seperti apa. Kalau yang kita pahami intimidasi adalah bentuk ancaman dan lain sebagainya," jelasnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.