Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Perbedaan KPPS dan PTPS dalam Pemilu 2024: Tugas, Masa Kerja, dan Perbandingan Gaji

Inilah perbedaan antara KPPS dan PTPS dalam Pemilu 2024 meliputi tugas, masa kerja, hingga perbandingan gaji yang diterima. Siapa lebih banyak?

Penulis: Sri Juliati
Editor: Bobby Wiratama
zoom-in Perbedaan KPPS dan PTPS dalam Pemilu 2024: Tugas, Masa Kerja, dan Perbandingan Gaji
Warta Kota/Yulianto
Petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) sedang memeriksa surat suara dari salah satu warga penyandang disabilitas saat simulasi pemungutan dan penghitungan suara pemilu 2024 di halaman kantor KPU Kota Administrasi Jakarta Timur, Jalan Pulomas Barat Kayu Putih, Jakarta Timur, Senin (18/12/2023). DInilah perbedaan antara KPPS dan PTPS dalam Pemilu 2024 meliputi tugas, masa kerja, hingga perbandingan gaji yang diterima. Siapa lebih banyak? 

Di sisi lain, PTPS juga memiliki tugas tersendiri dan sangat berbeda dengan KPPS.

Mengutip dari Peraturan Bawaslu nomor 1 tahun 2020, inilah tugas, wewenang, dan kewajiban Pengawas TPS:

- Pencegahan dugaan pelanggaran Pemilu atau Pemilihan.

- Pengawasan tahapan pemungutan dan penghitungan surat suara Pemilu atau Pemilihan.

- Pengawasan pergerakan hasil penghitungan suara.

- Penerimaan laporan dan/atau temuan dugaan pelanggaran Pemilu atau Pemilihan

- Penyampaian laporan dan/atau temuan dugaan pelanggaran Pemilu atau Pemilihan kepada Panwaslu Kecamatan/Panwas Kecamatan melalui
Panwaslu Kelurahan/Desa/PPL.

Berita Rekomendasi

4. Masa Kerja KPPS dan PTPS

Petugas KPPS menunjukkan kotak suara Pemilu 2024 yang kosong saat simulasi pemungutan dan penghitungan suara pemilu 2024 di halaman kantor KPU Kota Administrasi Jakarta Timur, Jalan Pulomas Barat Kayu Putih, Jakarta Timur, Senin (18/12/2023).
Petugas KPPS menunjukkan kotak suara Pemilu 2024 yang kosong saat simulasi pemungutan dan penghitungan suara pemilu 2024 di halaman kantor KPU Kota Administrasi Jakarta Timur, Jalan Pulomas Barat Kayu Putih, Jakarta Timur, Senin (18/12/2023). (Warta Kota/Yulianto)

Masa kerja KPPS Pemilu 2024 adalah kurang dari sebulan yaitu mulai 25 Januari 2024 hingga 23 Februari 2024.

Sementara masa kerja PTPS adalah satu bulan, terhitung 23 hari sebelum hari pemungutan.

Selain itu, PTPS dibubarkan paling lambat tujuh hari setelah hari pemungutan suara.

Menilik dari jadwal hari H pencoblosan yaitu 14 Februari 2024, maka masa kerja PTPS akan dimulai pada 23 Januari 2024.

5. Syarat Usia KPPS dan PTPS

Perbedaan lainnya ada pada syarat usia dalam rekrutmen KPPS dan PTPS.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas