Mahfud MD Tegaskan TPPO Pidana Berat: Tidak Boleh Ada Kata 'Damai'
Usai menyerahkan kasus tersebut kepada aparat, Mahfud meungkapkan, tiba-tiba ia melihat berita, bahwa para pelaku dari Jawa Tengah dan korban telah di
Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Acos Abdul Qodir
Laporan wartawan Tribunnews, Ibriza Fasti Ifhami
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Calon Wakil Presiden (Cawapres) nomor urut 3, Mahfud MD, menegaskan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) tidak boleh diselesaikan dengan jalur restorative justice alias "damai".
Hal itu disampaikan Mahfud dalam Peringatan Hari Migran Sedunia, di Depok, Jawa Barat, pada Rabu (20/12/2023).
Mahfud menegaskan, TPPO merupakan pidana berat dan serius.
"Tindak pidana serius itu tidak ada restorative justice. Tindak pidana perdagangan orang (TPPO) enggak ada damai, itu pidana berat, harus dijebloskan ke penjara pelakunya," tegas Mahfud, dalam sambutannya
Restorative justice adalah penyelesaian tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku, keluarga korban, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, atau pemangku kepentingan untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil melalui perdamaian dengan menekankan pemilihan kembali pada keadaan semula.
Dan prinsip dasar restorative justice ini yakni pemulihan korban yang menderita akibat kejahatan dengan memberikan ganti rugi kepada korban, perdamaian, pelaku melakukan kerja sosial maupun kesepakatan-kesepakatan lainnya.
Mahfud kemudian mengungkit pengalamannya menemukan kasus TPPO diselesaikan melalui jalur damai.
"Sehingga saya pernah marah ketika orang dari Malaysia telepon saya, 'Pak ada tindak pidana perdagangan orang', sindikatnya ini yang satu di Jawa Barat, satu di Jawa Tengah. Yang dari Jawa Tengah 5 orang, kami jemput ke bandara, terus diserahkan ke aparat. Ini selesaikan, selesaikan," kata Mahfud.
Usai menyerahkan kasus tersebut kepada aparat, Mahfud meungkapkan, tiba-tiba ia melihat berita, bahwa para pelaku dari Jawa Tengah dan korban telah didamaikan.
"Korbannya itu mau menerima Rp 8 juta satu orang dan tidak akan menuntut apa-apa," ungkapnya.
Baca juga: Deretan Presiden dan Wapres RI yang Dukung Anies, Prabowo hingga Ganjar, Terbaru Jusuf Kalla
Mengetahui hal tersebut, Mahfud sontak menolaknya.
"Saya bilang, tidak boleh!" tegas Mahfud.
"Korban boleh terima uang, tapi tindak pidananya (pelaku) enggak hilang," sambungnya.
Menko Polhukam sekaligus mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu menjelaskan, restorative justice atau perdamaian hanya dapat diberlakukan terhadap kasus pidana-pidana kecil.
"Itu budaya hukum kita dulu. Masalah kecil diselesaikan oleh kepala adat. Itu bagus diteruskan," ucapnya.
Meski begitu, restorative justice, tidak berlaku terhadap kasus pidana besar. Seperti pencucian uang, perdagangan orang, korupsi, pembunuhan berencana, penyelundupan.
"Malah yang ada kalau restorative justice itu damai, antara pelaku dan polisi. Nah itu yang tidak boleh, damai di situ. Tetap harus diproses ke pengadilan."
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.