Bawaslu Buka Pendaftaran Pengawas TPS Pemilu 2024, Kerja 1 Bulan, Gaji Rp 1 Juta
Pendaftaran pengawas TPS Pemilu 2024 akan dibuka pada Selasa, 2 Januari 2024. Ia akan bekerja selama sebulan dan mendapat gaji sebesar Rp 1 juta.
Penulis: Sri Juliati
Editor: Whiesa Daniswara
TRIBUNNEWS.COM - Bagi Anda yang ingin ikut menjadi pengawas tempat pemungutan suara (TPS) dalam Pemilu 2024, sebaiknya segera bersiap-siap.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) akan membuka pendaftaran bagi masyarakat yang ingin menjadi pengawas TPS pada Selasa, 2 Januari 2024.
Pengawas TPS bertugas mengawasi tahapan pemungutan dan penghitungan suara di TPS pada hari pencoblosan pada Pemilu 2024.
Mereka akan bekerja selama sebulan, mulai dari H-23 hari pemungutan dan 7 hari setelah hari pemungutan.
Dengan masa kerja tersebut, para pengawas TPS akan mendapatkan gaji sebesar Rp 1 juta.
Nominal tersebut lebih besar ketimbang pada Pemilu 2019. Saat itu, pengawas TPS hanya mendapatkan gaji sebesar Rp 650 ribu.
Baca juga: Pendaftaran Pengawas TPS Dibuka 2 Januari 2024, Cek Syarat dan Dokumen yang Dibutuhkan
Lantas, apa saja syarat untuk mendaftar menjadi pengawas TPS pada Pemilu 2024?
Mengutip dari sidoarjo.bawaslu.go.id, seseorang harus memenuhi persyaratan untuk menjadi Pengawas TPS.
Mulai dari usia, pendidikan, hingga domisili atau tempat tinggal.
Selengkapnya, inilah syarat menjadi Pengawas TPS pada Pemilu 2024:
- Warga Negara Indonesia;
- Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 21 tahun;
- Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan citacita Proklamasi 17 Agustus 1945;
- Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil;
- Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraen, kepartaian, dan pengawasan Pemilu;
- Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat;
- Berdomisili di kecamatan setempat dalam Negara Kesaturan Republik Indonesia yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP);
- Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
- Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 tahun pada saat mendaftar sebagai calon PTPS;
- Mengundurkan diri jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon;
- Tidak pernah dipidana penjara selama 5 tahun atau lebih, dibuktikan dengan surat pernyataan;
- Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan;
- Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih;
- Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara pemilu.
Baca juga: Perbedaan KPPS dan PTPS dalam Pemilu 2024: Tugas, Masa Kerja, dan Perbandingan Gaji
Daftar Dokumen yang Dibutuhkan dalam Pendaftaran Pengawas TPS Pemilu 2024
Pendaftaran Pengawas TPS Pemilu 2024 dilakukan di Kantor Sekretariat Panwaslu Kecamatan.
Saat pendaftaran, calon pengawas TPS Pemilu 2024 wajib membawa sejumlah dokumen yang dibutuhkan.
a. surat pendaftaran yang ditujukan kepada Panwaslu Kecamatan;
Klik di sini untuk mengetahui format surat pendaftaran.
b. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku;
c. Pas foto setengah badan terbaru ukuran 4 x 6 sebanyak 2 lembar;
d. Fotokopi ijazah pendidikan terakhir yang disahkan/dilegalisir oleh pejabat yang berwenang atau menyerahkan fotocopy ijazah terakhir dengan menunjukkan ijazah asli;
e. Daftar Riwayat Hidup;
Klik di sini untuk mengetahui format surat pendaftaran.
f. Surat pernyataan bermaterai 10.000 yang memuat:
- Setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang–Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
- Sehat jasmani, rohani dan bebas dari narkotika (jika surat keterangan hasil pemeriksaan tidak tersedia);
- Tidak pernah menjadi anggota partai politik sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 tahun terakhir;
- Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih;
- Bersedia bekerja penuh waktu;
- Kesediaan untuk tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah /Badan Usaha Milik Desa selama masa keanggotaan apabila terpilih; dan
- Tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu.
Klik di sini untuk mengetahui format surat pendaftaran.
Baca juga: Jadwal dan Tahapan Rekrutmen Pengawas TPS pada Pemilu 2024
Jadwal dan Tahapan Rekrutmen Pengawas TPS Pemilu 2024
1. Sosialisasi dan Pengumuman Pendaftaran: 19 – 31 Desember 2023
2. Pendaftaran dan penerimaan Berkas (G1): 2-6 Januari 2024
3. Penelitian Kelengkapan berkas pendaftaran: 2-6 Januari 2024
4. Pengumuman Perpanjangan: 7 Januari 2024
5. Penerimaan berkas pendaftaran di masa Perpanjangan (G2): 7 – 8 Januari 2024
6. Penelitian berkas pendaftaran di masa perpanjangan: 7 – 8 Januari 2024
7. Pengumuman Lulus Administrasi: 10 Januari 2024
8. Tanggapan/Masukan masyarakat: 10 - 21 Januari 2023
9. Wawancara: 2 – 17 Januari 2024
10. Penetapan dan Pengumuman Calon Terpilih Berdasarkan Hasil Tes Wawancara: 18 – 19 Januari 2024
11. Pergantian calon terpilih (jika ada setelah didahului klarifikasi II): 19 – 21 Januari 2024
12. Pelantikan Pengawas TPS: 22 Januari 2024
13. Perpanjangan rekrutment khusus TPS yang belum terisi Pengawas: 24 Januari – 7 Februari 2024
(Tribunnews.com/Sri Juliati)