Izin Mendirikan TPS di Hongkong Tak Kunjung Terbit, KPU Berencana Ubah Metode Pemungutan Suara
KPU kemudian berkoordinasi dengan PPLN di Hong Kong dan mendengar usulan untuk pemungutan suara Pemilu 2024.
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengungkap kendala pemungutan suara Pemilu 2024 di China.
Pasalnya izin sewa gedung yang dilakukan oleh Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) sampai detik ini tak kunjung terbit.
Baca juga: Daftar Golongan Masyarakat yang Dilarang Ikut Kampanye Pemilu 2024
Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari mengatakan situasi di Hongkong dan Macau yang masuk pemerintahan Republik Rakyat China (RRC) memang dalam beberapa waktu terakhir memang tak mengizinkan kegiatan politik termasuk pemilu masuk ke wilayah tersebut.
"Situasinya begini di Hong Kong dan Macau ini kan pemerintahnya RRC ya, beberapa waktu terakhir ini tidak mengizinkan kegiatan politik termasuk pemilu yang dilakukan oleh beberapa macam pemerintahan negara lain," kata Hasyim kepada wartawan di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Selasa (26/12/2023).
Baca juga: PPLN Taipei Kirim Surat Suara Pemilu 2024 Tidak Sesuai Jadwal, KPU Ungkap Alasannya
Adapun kata Hasyim, pada Pemilu 2014, pemilihan bagi WNI di Hong Kong dilakukan di Victoria Park. Kemudian pada 2019, PPLN Hongkong menyewa gedung untuk pemungutan suaranya.
Namun izin penyewaan gedung tersebut sampai hari ini belum diterbitkan oleh pemerintah setempat.
"Nah sampai dengan hari ini izin tersebut belum terbit," katanya.
Berkenaan dengan itu, KPU kemudian berkoordinasi dengan PPLN di Hong Kong dan mendengar usulan untuk pemungutan suara Pemilu 2024. Salah satunya diusulkan agar metode pemungutan suara di TPS diubah menjadi surat suara via pos.
TPSLN di Hong Kong sedianya akan didirikan 4 TPS yang letaknya di kantor-kantor perwakilan Indonesia. Namun karena keterbatasan menampung orang, maka diusulkan metode lain yakni surat suara via pos karena dinilai paling memungkinkan.
Alasan pemilihan pos ketimbang Kotak Suara Keliling (KSK), lantaran KSK akan membuat banyak orang berkumpul. Hal ini dikhawatirkan menimbulkan masalah ketika pelaksanaannya karena merupakan bagian dari kegiatan politik yang tak diizinkan pemerintah China.
"Jangkauan. Soalnya kan kalau KSK kan ada orang kumpul-kumpul. Itu pasti menjadi problem lagi karena bagian dari kegiatan politik kan. Maka yang paling memungkinkan adalah metode pos untuk yang di Hong Kong dan Macau," kata Hasyim.
Baca juga: Ketua KPU Imbau Masyarakat Rahasiakan Pilihan di TPS: Dilarang Mendokumentasikan dan Mempublikasikan
Oleh karena KPU pada 2 Juli 2023 telah menetapkan soal operasional TPS dan KSK, dan pelayanan bagi pemilih yang menggunakan metode tersebut juga sudah ditetapkan, maka KPU akan menggelar rapat pleno terbuka untuk mengubah metode pemungutan suara di Hong Kong dan Macau, termasuk PPLN luar negeri lain yang punya kendala sejenis.
Rapat pleno terbuka ini akan turut mengundang semua partai politik peserta Pemilu 2024, tim pasangan capres dan cawapres, serta pihak terkait seperti Kemenlu, Kemendagri, Bawaslu, DKPP. Rapat pleno terbuka direncanakan digelar pada Kamis (28/12/2023).
"Makanya kemudian KPU nanti akan menggelar rapat pleno terbuka, mengundang semua partai politik peserta Pemilu 2024, mengundang tim pasangan calon, dan juga mengundang Bawaslu dan pihak-pihak terkait seperti pemerintah, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Dalam Negeri, para penyelenggara pemilu, Bawaslu dan DKPP, rencana tanggal 28 Desember," jelas Hasyim.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.