Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Izin Mendirikan TPS di Hongkong Tak Kunjung Terbit, KPU Berencana Ubah Metode Pemungutan Suara

KPU kemudian berkoordinasi dengan PPLN di Hong Kong dan mendengar usulan untuk pemungutan suara Pemilu 2024.

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in Izin Mendirikan TPS di Hongkong Tak Kunjung Terbit, KPU Berencana Ubah Metode Pemungutan Suara
Tribunnews.com/ Rahmat W Nugraha
Ketua KPU RI Hasyim Asyari di kantor KPU, Jakarta Pusat, Selasa (26/12/2023). Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengungkap kendala pemungutan suara Pemilu 2024 di China. 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengungkap kendala pemungutan suara Pemilu 2024 di China.

Pasalnya izin sewa gedung yang dilakukan oleh Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) sampai detik ini tak kunjung terbit. 

Baca juga: Daftar Golongan Masyarakat yang Dilarang Ikut Kampanye Pemilu 2024

Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari mengatakan situasi di Hongkong dan Macau yang masuk pemerintahan Republik Rakyat China (RRC) memang dalam beberapa waktu terakhir memang tak mengizinkan kegiatan politik termasuk pemilu masuk ke wilayah tersebut. 

"Situasinya begini di Hong Kong dan Macau ini kan pemerintahnya RRC ya,  beberapa waktu terakhir ini tidak mengizinkan kegiatan politik termasuk pemilu yang dilakukan oleh beberapa macam pemerintahan negara lain," kata Hasyim kepada wartawan di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Selasa (26/12/2023).

Baca juga: PPLN Taipei Kirim Surat Suara Pemilu 2024 Tidak Sesuai Jadwal, KPU Ungkap Alasannya

Adapun kata Hasyim, pada Pemilu 2014, pemilihan bagi WNI di Hong Kong dilakukan di Victoria Park. Kemudian pada 2019, PPLN Hongkong menyewa gedung untuk pemungutan suaranya. 

Namun izin penyewaan gedung tersebut sampai hari ini belum diterbitkan oleh pemerintah setempat.

Berita Rekomendasi

"Nah sampai dengan hari ini izin tersebut belum terbit," katanya. 

Berkenaan dengan itu, KPU kemudian berkoordinasi dengan PPLN di Hong Kong dan mendengar usulan untuk pemungutan suara Pemilu 2024.  Salah satunya diusulkan agar metode pemungutan suara di TPS diubah menjadi surat suara via pos. 

TPSLN di Hong Kong sedianya akan didirikan 4 TPS yang letaknya di kantor-kantor perwakilan Indonesia. Namun karena keterbatasan menampung orang, maka diusulkan metode lain yakni surat suara via pos karena dinilai paling memungkinkan.

Alasan pemilihan pos ketimbang Kotak Suara Keliling (KSK), lantaran KSK akan membuat banyak orang berkumpul. Hal ini dikhawatirkan menimbulkan masalah ketika pelaksanaannya karena merupakan bagian dari kegiatan politik yang tak diizinkan pemerintah China. 

"Jangkauan. Soalnya kan kalau KSK kan ada orang kumpul-kumpul. Itu pasti menjadi problem lagi karena bagian dari kegiatan politik kan. Maka yang paling memungkinkan adalah metode pos untuk yang di Hong Kong dan Macau," kata Hasyim.

Baca juga: Ketua KPU Imbau Masyarakat Rahasiakan Pilihan di TPS: Dilarang Mendokumentasikan dan Mempublikasikan

Oleh karena KPU pada 2 Juli 2023 telah menetapkan soal operasional TPS dan KSK, dan pelayanan bagi pemilih yang menggunakan metode tersebut juga sudah ditetapkan, maka KPU akan menggelar rapat pleno terbuka untuk mengubah metode pemungutan suara di Hong Kong dan Macau, termasuk PPLN luar negeri lain yang punya kendala sejenis.

Rapat pleno terbuka ini akan turut mengundang semua partai politik peserta Pemilu 2024, tim pasangan capres dan cawapres, serta pihak terkait seperti Kemenlu, Kemendagri, Bawaslu, DKPP. Rapat pleno terbuka direncanakan digelar pada Kamis (28/12/2023).

"Makanya kemudian KPU nanti akan menggelar rapat pleno terbuka, mengundang semua partai politik peserta Pemilu 2024, mengundang tim pasangan calon, dan juga mengundang Bawaslu dan pihak-pihak terkait seperti pemerintah, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Dalam Negeri, para penyelenggara pemilu, Bawaslu dan DKPP, rencana tanggal 28 Desember," jelas Hasyim.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas