Jenazah Lukas Enembe akan Dimakamkan dan Diterbangkan ke Papua, Masyarakat Papua Diminta Tenang
Mantan Gubernur Papua, Lukas Enembe meninggal dunia di RSPAD Gatot Soebroto Jakarta pada hari ini, Selasa (26/12/2023), sekitar pukul 11.00 WIB.
Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Garudea Prabawati
"Sudah meninggal tadi jam 10. Kenapa? Karena ginjalnya itu enggak berfungsi," ujar OC Kaligis.
Terhentinya fungsi ginjal itu disebut OC juga memberikan pengaruh terhadap asupan makan kliennya.
Diungkapkannya juga bahwa tiga hari sebelum dinyatakan meninggal, Lukas Enembe mengalami pembengkakan di sekujur tubuh.
Baca juga: Lukas Enembe Meninggal, Ini Riwayat Kesehatannya saat Jalani Sidang KPK
"Sebelum meninggal 3 hari sebelumnya sudah bengkak semua, sudah enggak berfungsi ginjalnya, sehingga makanan jadi racun dan terjadi pembengkakakn," katanya.
Saat ini jasad Lukas Enembe sedang berada di RSPAD Gatot Subroto.
Sore hari nanti, pihak keluarga berencana membawanya ke Papua untuk dimakamkan di sana.
"Ini kan dia kepala adat. Nanti dibawa ke Papua. Mungkin sore," ujarnya.
Baca juga: Riwayat Penyakit Lukas Enembe, Ginjal Sudah Tidak Berfungsi, Meninggal Dunia di RSPAD
Pada awal Desember 2023 ini, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menjatuhkan hukuman terhadap Lukas Enembe menjadi 10 tahun penjara dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua.
Dalam putusannya, PT DKI mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang menjatuhkan hukuman selama delapan tahun penjara.
Hukuman ini diubah setelah Majelis Hakim Tinggi menerima upaya hukum banding yang diajukan Lukas Enembe dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Adapun putusan ini diketuk pada Kamis (6/12/2023) oleh majelis Hakim yang dipimpin oleh Hakim Tinggi Herri Swantoro dengan anggota Hakim Tinggi Anthon R Saragih dan Brhotma Maya Marbun.
Baca juga: Lukas Enembe Wafat, OC Kaligis: Ginjalnya Sudah Tidak Berfungsi, Badan Bengkak 3 Hari Sebelumnya
Dalam pertimbangannya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menilai Lukas Enembe terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi berupa penerimaan suap dan gratifikasi saat menjabat sebagai Gubernur Papua 2013-2022.
Hakim menilai Lukas Enembe terbukti melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
Selain pidana badan, Lukas Enembe juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp 1 miliar subsider 4 bulan kurungan.