Usai Bareskrim Polri, Anies Dilaporkan ke Bawaslu soal Akronim AMIN, LIDEMA: Potensi Konflik Sosial
Capres nomor 1 Anies kembali dilaporkan, usai ke Bareskrim Polri, kini Anies dilaporkan ke Bawaslu RI, buntut akronim AMIN.
Penulis: garudea prabawati
Editor: Nuryanti
Mantan Kepala Basarnas itu menegaskan, setiap warga negara berhak membuat laporan ke aparat penegak hukum selama mempunyai argumen dan memiliki bukti yang kuat.
"Tim hukum nanti akan mengurus," kata Syaugi, Senin (25/12/2023).
Dirinya juga mengatakan bahwa baik Anies maupun Cak Imin, menjunjung tinggi masalah hukum.
"Pak Anies dan Pak Muhaimin selalu menjunjung tinggi masalah hukum, makanya disampaikan negara kita negara hukum, bukan negara kekuasaan," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Anies dianggap telah mempolitisasi agama lewat akronim AMIN.
Diketahui, AMIN merupakan akronim dari nama Anies dan Muhaimin Iskandar (Cak Imin).
Saat berkampanye, baik Anies-Cak Imin ataupun Tim Nasional (Timnas) AMIN, selalu menggaungkan akronim tersebut.
Namun, bagi Forum Aktivis Dakwah Kampus Indonesia, sebutan AMIN itu termasuk bentuk penistaan agama serta politisasi agama.
Menurut Koordinator Forum Aktivis Dakwah Kampus Indonesia, Umar Segala, politisasi agama masih dilakukan untuk mendapatkan suatu kepentingan publik di era demokrasi.
Terlebih menuju kontestasi Pilpres 2024.
"Ini adalah sebuah politisasi yang sangat tidak berguna. Politisasi rendah, bahwasanya politisasi agama masih dilakukan untuk mendapatkan suatu kepentingan publik di era demokrasi ini," ujarnya, Jumat (22/12/2023), usai melaporkan Anies ke Bareskrim Polri, dikutip dari WartaKotalive.com.
Umar mengatakan, telah dijelaskan dalam hadis-hadis, penggunaan AMIN adalah penggunaan kata suci.
"Penggunaan harapan kita terhadap Tuhan Yang Maha Kuasa," kata Umar.
Tak hanya di agama Islam, Umar mengatakan, kata AMIN juga memiliki makna yang sama bagi agama-agama lain di Indonesia.