Duduk Perkara Kasus Jubir AMIN, Indra Charismiadji, Terkait Dugaan Penggelapan Pajak Rp1,1 M
Jubir Timnas AMIN, Indra Charismiadji, saat ini ditahan di Rutan Cipinang terkait dugaan penggelapan pajak.
Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
TRIBUNNEWS.com - Juru Bicara (Jubir) Timnas Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN), Indra Charismiadji, ditangkap Kejaksaan Negeri Jakarta Timur (Kejari Jaktim).
Penangkapan terhadap Indra telah dikonfirmasi oleh Tim Hukum Timnas AMIN, Aziz Yanuar.
"Iya benar (Indra Charismiadji ditangkap)," kata Aziz saat dikonfirmasi Tribunnews.com, Rabu (27/12/2023).
Terpisah, Ketua Tim Hukum Nasional AMIN, Ari Yusuf Amir, membeberkan kasus yang menjerat Indra.
Ari mengatakan Indra ditangkap Kejari Jaktim karena terkait kasus pajak.
Baca juga: BREAKING NEWS: Jubir Timnas AMIN Indra Charismiadji Dikabarkan Ditangkap
Menurut Ari, selama ini kasus yang menyeret Indra telah ditangani oleh Direktorat Jenderal Pajak (Dirjen Pajak).
Indra, ujar Ari, terlibat kasus dugaan penggelapan pajak senilai Rp1,1 miliar di sebuah perusahaan.
"Ini kasusnya selama ini ditangani oleh pajak (Dirjen Pajak)."
"(Kasusnya) diduga penggelapan pajak (sebesar) Rp1,1 miliar di perusahaan yang dia sudah tidak lagi sebagai apapun," terang Ari, Rabu.
Lebih lanjut, Ari mengatakan kasus dugaan penggelapan pajak itu masih bisa dibicarakan.
Namun, tiba-tiba kasus tersebut dilimpahkan ke Kejari Jaktim.
"Dan Kejaksaan hari ini (Rabu) langsung menahan dia," pungkas Ari.
Selain Indra, Kejari Jaktim juga telah mengamankan tersangka lainnya atas nama Ike Andriani.
Menurut keterangan Plh Kepala Seksi Intelijen Kejari Jaktim, Mahfuddin Cakra Saputra, Ike adalah Pengelola atau Pengendali PT Luki Mandiri Indonesia Raya.
Sementara, Indra sebagai Pemilik atau Pengendali di perusahaan yang sama.
Dalam kasus dugaan penggelapan pajak, Indra bersama Ike diduga tidak menyampaikan surat pemberitahuan masa PPN atau sengaja tidak menyetorkan PPN yang telah dipungut, ke kas negara.
Akibatnya, aksi Indra dan Ike itu merugikan negara hingga Rp1,1 miliar.
"Melakukan Tindak Pidana Perpajakan dan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan cara sengaja tidak menyampaikan surat pemberitahuan Masa PPN atau sengaja tidak menyetorkan PPN yang telah dipungut ke kas negara, sehingga menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sebesar Rp1.103.028.418," beber Cakra.
Baca juga: Kasus Indra Charismiadji, Tim Hukum AMIN: Tiba-tiba Dilimpahkan ke Kejaksaan
Akibat perbuatan itu, mereka dijerat pasal berlapis, yakni:
Pertama Primair: Pasal 39 ayat (1) huruf c jo. Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Nomor: 28 Tahun 2007 tentang perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor: 6 Tahun 1983 tentang ketentuan Umum dan tata cara perpajakan sebagaimana telah diubah beberapa kali dan diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor: 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Subsidair: Pasal 39 ayat (1) huruf i jo. Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Nomor: 28 Tahun 2007 tentang perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor: 6 Tahun 1983 tentang ketentuan Umum dan tata cara perpajakan sebagaimana telah diubah beberapa kali dan diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor: 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Kedua Primair: Pasal 3 jo. Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tetang pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Pencucian uang
Subsidair: Pasal 5 jo. Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana pencucian uang.
Sudah Memasuki Tahap II
Terkait kasus dugaan penggelapan pajak yang menyeret Indra Charismiadji, Kejari Jaktim buka suara.
Kepala Kejari Jaktim, Imran, mengungkapkan pihaknya telah menerima pelimpahan Tahap II kasus Indra.
Hal itu berarti tersangka dan barang bukti telah menjadi kewenangan Kejari Jaktim.
"Kami menerima pelimpahan Tahap II hari ini (Rabu) dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta," ucap Imran, Rabu malam.
Meski demikian, belum dijelaskan konstruksi perkara yang menjerat Indra.
Pasalnya, kata Imran, nantinya keterangan lebih lanjut akan disampaikan oleh Pusat Penerangan Hukum (Puspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung).
"Perkaranya di Kejaksaaan Tinggi, tapi Tahap II-nya di kami."
"Press rilisnya nanti di Kejaksaan Agung," tandas dia.
Baca juga: Fakta Jubir Timnas AMIN Indra Charismiadji Ditahan Terkait Dugaan Penggelapan, Ini Kata Kejaksaan
Saat ini, Indra diketahui telah ditahan di Rutan Cipinang, Jakarta Timur.
Sementara, tersangka Ike ditahan di Rutan Pondok Bambu.
Penahanan Indra berada di bawah kewenangan tim penuntut umum Kejati DKI Jakarta dan Kejari Jaktim karena kasusnya sudah memasuki Tahap II.
"Jaksa Penuntut Umum pada tahap penuntutan melakukan penahanan terhadap kedua tersangka, yaitu untuk tersangka Nurindra B Charismiadji di Rutan Cipinang," kata Mahfuddin Cakra Saputra dalam keterangannya, Rabu.
"Tersangka Ike Andriani di Rutan Pondok Bambu," sambungnya.
Tim Hukum Nasional AMIN Beri Pendampingan
Tim Hukum Nasional AMIN diketahui memberikan pendampingan hukum kepada Indra Charismiadji.
Hal ini disampaikan Ari Yusuf Amir.
"Kami dari Tim Hukum Nasional AMIN melakukan pendampingan secara hukum," ungkap Ari, Rabu.
Ari mengungkapkan kini Indra Charismiadji sedang ditahan pihak kejaksaan.
Ia berharap kasus yang menjerat Indra berjalan secara transparan.
"Kami berharap proses hukum ini bisa berjalan dengan fair dan transparan," ujar Ari.
Sebagai informasi, Indra adalah politisi dari Partai NasDem.
Ia merupakan calon legislatif (caleg) NasDem untuk DPR RI pada Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024.
Indra maju dari Daerah Pemilihan (Dapil) 1 Jawa Tengah yang meliputi Kabupaten Semarang, Kendal, Kota Semarang, dan Kota Salatiga.
(Tribunnews.com/Pravitri Retno W/Abdi Ryanda Shakti/Ashri Fadilla/Chaerul Umam)