Terjerat Kasus Dugaan Penggelapan Pajak Rp1,1 M, Jubir Timnas AMIN Dijebloskan ke Rutan Cipinang
Juru bicara Tim Pemenangan Nasional (Timnas) Anies-Cak Imin (AMIN) Indra Charismiadji ditangkap kasus dugaan penggelapan pajak.
Editor: Wahyu Aji
Akibat perbuatan itu, mereka dijerat pasal berlapis, yakni:
Pertama Primair: Pasal 39 ayat (1) huruf c jo. Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Nomor : 28 Tahun 2007 tentang perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor : 6 Tahun 1983 tentang ketentuan Umum dan tata cara perpajakan sebagaimana telah diubah beberapa kali dan diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor : 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Subsidair: Pasal 39 ayat (1) huruf i jo. Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Nomor : 28 Tahun 2007 tentang perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor : 6 Tahun 1983 tentang ketentuan Umum dan tata cara perpajakan sebagaimana telah diubah beberapa kali dan diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor : 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Dan Kedua Primair: Pasal 3 jo. Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tetang pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Pencucian uang
Subsidair: Pasal 5 jo. Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana pencucian uang.
Respons Timnas AMIN
Ketua Tim Hukum Nasional AMIN, Ari Yusuf Amir mengatakan perkara yang menjerat Indra merupakan kasus pajak.
"Ini kasusnya selama ini ditangani oleh pajak (Dirjen Pajak) lalu masalahnya tidak besar hanya Rp 1,1 miliar diduga penggelapan pajak di perusahaan yang dia sudah tidak lagi sebagai apa pun," kata Ari kepada wartawan, Rabu (27/12/2023).
Ari menyebut sebetulnya perkara yang melilit Indra Charismiadji masih dicari jalan keluarnya.
Namun ternyata perkaranya dilimpahkan ke Kejaksaan.
Indra Charismiadji kini ditahan pihak kejaksaan.
"Kejaksaan hari ini langsung menahan dia," kata dia.
Perkara Indra Charismiadji Sudah Pelimpahan Tahap II
Terkait penangkapan Indra Charismiadji, Kejaksaan Negeri Jakarta Timur (Kejari Jaktim) pun membenarkannya.
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Imran mengatakan pihaknya menerima pelimpahan Tahap II perkara Indra Charismiadji hari ini dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.