Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

WNI di Taiwan Terima Surat Suara di Luar Jadwal, Manajemen Penyelenggara Pemilu Dinilai Ceroboh

Manajemen penyelenggara Pemilu disebut masih ceroboh karena WNI di Taiwan sudah menerima surat suara Pemilu 2024 di luar jadwal.

Penulis: Rifqah
Editor: Febri Prasetyo
zoom-in WNI di Taiwan Terima Surat Suara di Luar Jadwal, Manajemen Penyelenggara Pemilu Dinilai Ceroboh
istimewa
Direktur Eksekutif Democracy and Electoral Empowerment Partnership (DEEP), Neni Nur Hayati - Manajemen penyelenggara Pemilu disebut masih ceroboh karena WNI di Taiwan sudah menerima surat suara Pemilu 2024 di luar jadwal. 

TRIBUNNEWS.COM - Viral di media sosial sebuah video yang memperlihatkan seorang warga negara Indonesia (WNI) di Taiwan menerima surat suara Pemilu 2024 di luar jadwal.

Atas hal tersebut, Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sebagai penyelenggara pemilu disorot.

Direktur Democracy and Electoral Empowerment Partnership (DEEP) Indonesia, Neni Nur Hayati, turut buka suara.

Ia menyebut bahwa manajemen penyelenggara pemilu dinilai masih banyak kecerobohan karena hal tersebut.

"Beberapa kali maaf ya mas, penyelenggara pemilu kita banyak kecerobohan, kelalaian yang kemudian berkali-kali membuat publik menjadi gaduh, ini kan mencerminkan bahwa bagaimana buruknya manajemen," ucapnya, dalam diskusi daring Polemik Trijaya bertajuk 'Bareng-Bareng Jagain Pemilu', Sabtu (30/12/2023).

Menurutnya, pengiriman surat suara kepada pemilih itu oleh Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) di Taiwan sejatinya pasti sudah melalui proses koordinasi dengan KPU RI.

"Ketika kemudian muncul berbagai problematika itu kan yang muncul justru yang udah viral di media sosial baru klarifikasi. Contoh distribusi logistik di Taiwan gitu itu kan muncul viral dulu di TikTok baru kemudian diklarifikasi," kata Neni.

Baca juga: Sempat Viral, KPU Tegaskan Surat Suara yang Terlalu Cepat Sampai hanya Terjadi di Taiwan

Berita Rekomendasi

Neni mengatakan seharusnya ada tindakan pemberian sanksi untuk yang bersalah meskipun KPU telah memberikan klarifikasi tentang permasalahan tersebut.

"Seharusnya kalau memang itu rusak pencetak surat suara itu diberikan sanksi dan bawaslu dalam hal ini tidak tinggal diam"

"Kan jelas ya pasal 530 UU nomor 7 tahun 2017 itu kalau kemudian ada perushaan pencetak surat suara yang tidak dapat menjaga kerahasiaan, keamanan, keutuhan surat suara itu dipidana paling lama 2 tahun dan denda 5 miliar ya, kan bukan main-main," ungkapnya.

"Tetapi kemudian ketika tindakan yang saya rasa secara disengaja tersebut juga di sisi lain minim partisipasi masyarakat gitu ini kan yang membuat semakin ke sini kok semakin bobrok kualitas penyelenggara Pemilu kita," ucapnya.

Sebelumnya, video tersebut iunggah oleh seorang tenaga kerja Indonesia (TKI) di Taiwan yang memperlihatkan tengah membuka surat suara pemilu tiga pasangan calon Pilpres 2024, yakni paslon nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Cak Imin), paslon nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, dan paslon nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD.


Sebagai informasi, berdasarkan informasi dalam video tersebut, surat suara Pemilu 2024 itu dikirimkan kepada pemilik video melalui pengiriman pos oleh PPLN atau Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Luar Negeri (KPPSLN) Taipei, Taiwan.

Untuk diketahui, pemungutan suara di luar negeri memiliki tiga metode.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas