Koalisi Masyarakat Sipil Kecam Aksi Oknum TNI Aniaya Relawan Ganjar: Rusaknya Netralitas
Koalisi Masyarakat Sipil mengecam aksi penganiayaan terhadap relawan pasangan calon nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD oleh Anggota TNI.
Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Nuryanti
TRIBUNNEWS.COM - Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Demokratis mengecam aksi penganiayaan terhadap relawan pasangan calon nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD oleh oknum anggota TNI di Boyolali, Jawa Tengah.
Penganiayaan ini dilakukan oleh sejumlah oknum TNI yang diduga berasal dari Kompi B Yonif Raider 408/Sbh pada Sabtu (30/12/2023).
Koalisi Masyarakat Sipil menilai sikap sejumlah oknum TNI itu merupakan tindakan kesewenang-wenangan hukum yang brutal.
"Kami menilai, tindakan kekerasan oleh anggota TNI merupakan tindakan kesewenang-wenangan hukum yang brutal karena penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas merupakan tugas Kepolisian atau dinas perhubungan, bukan TNI," kata Ketua YLBHI Muhammad Isnur yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Demokratis, Minggu (31/12/2023).
Sikap arogan itu juga dinilai mencederai netralitas TNI dalam Pemilu 2024.
Baca juga: Dandim Pastikan Pengeroyokan Relawan Ganjar Tak ada Motif Politik, Sebut Netralitas TNI Harga Mati
"Selain itu, korban adalah massa politik yang sedang berkampanye politik, maka seharusnya dianggap sebagai dugaan pelanggaran yang masuk ranah penindakan Bawaslu."
"Terlebih saat ini merupakan momentum kampanye politik dan penganiayaan oleh Anggota TNI tersebut dilakukan terhadap salah satu relawan Capres/Cawapres, hal itu tentu dapat menyulut prasangka ketidaknetralan TNI dalam Pemilu," ujarnya.
Koalisi Masyarakat Sipil menegaskan perlu adanya penindakan tegas terhadap kasus tersebut.
Sebab menurutnya, kasus ini dinilai menambah deret panjang dugaan ketidaknetralan TNI di Pemilu 2024.
"Sebelumnya ramai diberitakan adanya dugaan kuat keterlibatan Anggota TNI dalam pemasangan Alat Peraga Kampanye," ujarnya.
Kemudian kasus Ajudan Menteri Pertahanan Prabowo Subianto, Mayor Teddy Indra Wijaya, yang juga dinilai melanggar aturan netralitas sebagai anggota TNI aktif ketika hadir dalam barisan pendukung pasangan calon nomor urut 2 saat debat perdana capres.
"Tidak dapat dibenarkan dengan alasan apapun dan harus dilakukan penindakan tegas terhadap para pelaku di lingkungan peradilan umum," terangnya.
Ia pun mendorong agar Presiden Joko Widodo (Jokowi) melakukan evaluasi dan mencopot Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto dan Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Maruli Simanjuntak.
"Koalisi menilai, Panglima TNI dan KSAD gagal menjaga netralitas TNI dalam Pemilu 2024. Rusaknya netralitas harus diperbaiki dengan proses hukum yang adil dan benar."