Bawaslu Kembali Kirim Surat ke TKN Panggil Gibran Untuk Klarifikasi Soal Aksi Bagi-bagi Susu
Bawaslu kembali memanggil calon wakil presiden nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka untuk dimintai klarifikasinya terkait dugaan pelanggaran Pemilu
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Adi Suhendi
Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Jakarta Pusat kembali memanggil calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka untuk dimintai klarifikasinya terkait dugaan pelanggaran Pemilu, Rabu (3/1/2024).
Pemanggilan terhadap Gibran kembali dilakukan setelah Wali Kota Solo tersebut mangkir dari panggilan yang dijadwalkan, Selasa (2/1/2024) siang.
"Besok (pemanggilan terhadap Gibran)," kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Datin Bawaslu Jakarta Pusat, Dimas Triyanto Putro di Kantor Bawaslu Jakarta Pusat
Dimas menyebut, pihaknya akan langsung berkirim surat pada sore ini ke markas Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran.
"Ada, hari ini suratnya akan kita kirim ke kantor slipi dong kantor TKN," kata dia.
Baca juga: Kaesang Beri 2 Pesan untuk Relawan Prabowo-Gibran Saat Konsolidasi di Tangerang
Meski begitu, Dimas menyatakan, pihaknya tidak mendesak Gibran Rakabuming untuk hadir.
Kata dia, jika Gibran tak hadir maka pihaknya akan mengambil keputusan tanpa klarifikasi dari Gibran, karena proses permintaan klarifikasi ini akan berakhir pada esok hari, atau tepat 14 hari setelah ditemukan adanya dugaan pelanggaran.
"Ya saya sih tidak mau memaksa pak Gibran untuk hadir juga enggak ya, karna memang kewenangan dia mau hadir atau tidak kita tidak bisa maksa juga. Jam 1 siang," kata dia.
Baca juga: Bawaslu Tunjukkan Bukti Tanda Terima Bantah TKN Belum Terima Surat Panggilan untuk Gibran
Diketahui pemanggilan terhadap Gibran dilakukan Bawaslu buntut aksi Wali Kota Sola tersebut bagi-bagi susu saat Car Free Day (CFD) di Jalan Sudirman-Thamrin, Jakarta Pusat belum lama ini.
Aksi Gibran tersebut diduga bagian dari kampanye yang dilakukan Cawapres nomor urut dua tersebut.