Cara Pindah TPS Pemilu 2024, Dapat Diajukan H-7 Sebelum Pemungutan Suara
Simak cara pengajuan pindah TPS Pemilu 2024. Dapat dilakukan paling lambat tujuh hari sebelum pemungutan suara.
Penulis: Enggar Kusuma Wardani
Editor: Whiesa Daniswara
2. Menjalani rawat inap di fasilitas pelayanan kesehatan dan keluarga yang mendampingi;
3. Penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial atau panti rehabilitasi;
4. Menjalani rehabilitasi narkoba;
5. Menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan, atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan;
6. Tugas belajar/menempuh pendidikan menengah atau tinggi;
7. Pindah domisili;
8. Tertimpa bencana alam;
9. Bekerja di luar domisilinya; dan/atau
10. Keadaan tertentu di luar dari ketentuan di atas sesuai dengan peraturan perundang-undangan
Syarat Dokumen untuk Pengajuan Pindah TPS Pemilu 2024
Untuk dapat mengajukan pindah TPS Pemilu 2024, pemilih wajib:
1. Menunjukkan KTP-el atau KK;
2. Melampirkan salinan formulir Model A-Tanda Bukti Terdaftar sebagai Pemilih dalam DPT di TPS asal.
(Tribunnews.com/Enggar Kusuma)