Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ketua Bawaslu Rahmat Bagja Disomasi Puluhan Advokat, Diminta Adil Proses Perkara Gibran dan Zulhas

Kemal menjelaskan, somasi ini merupakan kelanjutan dari beberapa laporan yang diajukan tiga orang kliennya, Mirza Zulkarnaen, Ichwan Setiawan,

Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Acos Abdul Qodir
zoom-in Ketua Bawaslu Rahmat Bagja Disomasi Puluhan Advokat, Diminta Adil Proses Perkara Gibran dan Zulhas
Tribunnews.com/Ibriza Fasti Ifhami
Puluhan advokat yang tergabung dalam Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yusuf melayangkan somasi untuk Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Rahmat Bagja di kantor Bawaslu RI, Jakarta, Selasa (2/1/2023).  

Laporan wartawan Tribunnews, Ibriza Fasti Ifhami

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Puluhan advokat yang tergabung dalam Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yusuf melayangkan somasi terhadap Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Rahmat Bagja.

"Somasi ini berkaitan dengan tuntutan kami agar Bawaslu bersikap adil dalam proses penindakan perkara-perkara yang dilaporkan oleh masyarakat," kata salah satu advokat, Said Kemal Zulfi, di kantor Bawaslu RI, pada Selasa (2/1/2024).

Kemal menjelaskan, somasi ini merupakan kelanjutan dari beberapa laporan yang diajukan tiga orang kliennya, Mirza Zulkarnaen, Ichwan Setiawan, dan Muhammad Fauzi. Di mana ia menyebut, laporan-laporan itu tak kian ditindaklanjuti Bawaslu RI.

Adapun empat laporan kliennya, di antaranya yakni Pada Jumat, 24 November 2023, pihaknya telah menyampaikan laporan kepada Bawaslu RI dengan nomor 017/LP/PP/RI/00.00/XI/2023, dengan Pelapor atas nama Muhammad Fauzi dan Terlapor Gibran Rakabuming Raka, selaku cawapres nomor urut 2 terkait dugaan pelanggaran pemilu pada saat acara Desa Bersatu, yang dihadiri Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) dan Gibran sendiri.

Kemudian, pada 11 Desember 2023, pihak Pelapor Muhammad Fauzi kembali melaporkan Gibran Rakabuming Raka ke Bawaslu RI terkait dugaan pelanggaran pemilu saat pelaksanaan bagi-bagi susu kotak di kawasan Car Free Day (CFD), di Jakarta Pusat, Minggu 3 Desember 2023.

Selanjutnya, pada 15 Desember 2023, Pelapor Ichwan Setiawan melaporkan dugaan pelanggaran pemilu agi terhadap Gibran Rakabuming Raka karena melakukan kampanye di Pondok Pesantren Luhur Al-Tsaqafah, Jakarta Selatan, Minggu 10 Desember 2023.

Baca juga: Sindir Paslon Lain Live Tiktok, TKN Luncurkan Luncurkan Sendiri Platform AI Prabowo-Gibran

Berita Rekomendasi

Selain itu, pelapor Mirza Zulkarnaen kemudian melaporkan Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan terkait dugaan pelanggaran administratif tentang tata cara, prosedur, atay mekaniseme kampanye di acara Rakernas Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APSI), di Kota Semarang, Jawa Tengah, pada 19 Desember 2023

"Empat laporan ini ditolak dan tidak ditindaklanjuti. Ini yang menjadi perhatian serius kami, sehingga hari ini kami menyampaikan somasi kepada Ketua Bawaslu RI," ungkapnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas