Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

TKN Pastikan Gibran Tak Hadiri Pemanggilan Bawaslu Hari Ini: Surat Resmi Belum Diterima

Pemanggilan tersebut berkaitan dengan aksinya bagi susu gratis ke anak-anak pada momen Car Free Day (CFD).

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in TKN Pastikan Gibran Tak Hadiri Pemanggilan Bawaslu Hari Ini: Surat Resmi Belum Diterima
Kompas TV/Kompas TV
Calon Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Gibran Rakabuming Raka dipastikan tidak akan hadir dalam pemanggilan Bawaslu pada Selasa (2/12/2023) hari ini. 

"Ya saya ikut saja. Kalau dipanggil ya dipanggil, datang," kata Gibran di Kabupaten Sragen, Jawa Tengah, Senin (1/1/2024) dikutip dari TribunSolo.com. 

Meski demikian, Gibran belum merinci apakah surat pemanggilan secara resmi dari Bawaslu sudah ia terima atau belum.

Ia mengaku akan akan memeriksanya kembali. 

"Coba nanti dicek ya. Coba nanti dicek," katanya. 

Penjelasan lain dikemukakan Gibran seperti dikutip dari Kompas.TV.

"Nanti kita lihat suratnya dari Bawaslu Jakarta Pusat ya," kata Gibran seperti dikutip dari YouTube KompasTV, Senin (1/1/2024).

Sebelumnya, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Jakarta Pusat Dimas Trianto mengatakan bahwa Gibran Rakabuming Raka berpotensi melanggar Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta.

Berita Rekomendasi

Aksi Gibran membagikan susu dalam acara Car Free Day (CFD) di Jakarta pada 3 Desember lalu membuat putra sulung Jokowi itu bisa dijerat Pasal 7 Ayat (2) Pergub DKI Nomor 12 Tahun 2016 yang dulu diteken oleh Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

“Iya (mungkin bisa dijerat Pergub DKI),” kata Dimas, Jumat (29/12/2023).

Beleid tersebut mengatur larangan menggunakan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) atau CFD untuk kepentingan politik dan hasutan.

Dalam kesempatan yang sama, Ketua Bawaslu Jakarta Pusat Christian Nelson “Sonny” Pangkey mengatakan bahwa pihaknya menemukan data dan fakta baru dalam dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Gibran.

Namun demikian, data dan fakta baru itu perlu dianalisis lagi untuk mendapatkan detail informasinya.

Christian bilang pihaknya belum bisa membeberkan temuan baru itu.

“Kami juga menjaga dan mengantisipasi hal-hal yang tidak kita inginkan dalam menyampaikan keputusan terkait status hukum,” ungkap Christian.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas