3 Alasan TKN Prabowo-Gibran Bakal Laporkan Jajaran Bawaslu Jakpus ke DKPP
TKN bakal melaporkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jakarta Pusat ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada Rabu (3/1/2024).
Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Garudea Prabawati
TRIBUNNEWS.COM - Setidaknya ada tiga pertimbangan Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka bakal melaporkan jajaran Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jakarta Pusat ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada Rabu (3/1/2024).
TKN akan melaporkan Bawaslu Jakpus buntut pemanggilan Gibran atas dugaan pelanggaran membagikan susu gratis ke warga saat Car Free Day (CFD) di kawasan MH Thamrin pada 3 Desember 2023 lalu.
TKN menilai pemanggilan kepada Gibran tidak profesional.
"Ini kami juga menyampaikan bahwa kami akan melaporkan ketua dan anggota Bawaslu Jakarta Pusat ke DKPP. Karena alasan ketidak profesionalan," kata Wakil Komandan TKN Prabowo-Gibran (Alpha), Fritz Edward Siregar, dalam konferensi pers di Media Center Prabowo-Gibran, Kebayoran, Jakarta Selatan, Selasa (2/1/2024) malam.
Pertama, Bawaslu dinilai tidak profesional karena surat pemanggilan kepada Gibran dinilai cacat formil.
Bawaslu Jakpus mengirimkan surat undangan dengan mengacu kepada Gibran tertanggal 2 Januari 2023.
Baca juga: Bawaslu Soal Gibran Tak Hadiri Panggilan Terkait Aksi Bagi-bagi Susu Saat CFD: Mungkin Sibuk
"Ketidakprofesional pertama adalah mengirimkan surat undangan dengan mengacu kepada tahun lalu, seperti yang disampaikan, kami tidak mungkin memutar, hadir di Bawaslu Jakarta Pusat pada tanggal 2 Januari 2023," kata Fritz.
Kedua, eks Anggota Bawaslu RI itu juga menyoroti soal waktu penanganan laporan.
Ia menkankan, peristiwa Gibran membagikan susu di CFD terjadi pada 3 Desember 2023.
"Kalau mengacu kepada Perbawaslu 7/2022 terkait dengan temuan dan laporan, bahwa 7 hari sejak diketahui itu adalah waktu yang dimiliki oleh bawaslu Jakarta Pusat untuk menindaklanjuti sebuah dugaan pelanggaran."
"Kita bisa melihat, apakah 7 hari itu dihitung dari tanggal 3 Desember atau dihitung sejak kapan?" katanya.
Ketiga, TKN juga menegaskan apa yang dilakukan Gibran saat CFD 3 Desember lalu itu bukan pelanggaran karena tidak memuat unsur-unsur kampanye.
"Tidak memakai baju ataupun atribut kampanye, tidak mengajak Pemilih, tidak menyebarkan visi misi kampanye, tidak memiliki citra diri yang mana, tidak memenuhi unsur kampanye sebagaimana dimaksud oleh PKPU 15 tahun 2023," pungkasnya.
Sebelumnya, Bawaslu Jakpus menemukan data dan fakta baru dalam peristiwa dugaan pelanggaran yang dilakukan Gibran
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.