3 Alasan TKN Prabowo-Gibran Bakal Laporkan Jajaran Bawaslu Jakpus ke DKPP
TKN bakal melaporkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jakarta Pusat ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada Rabu (3/1/2024).
Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Garudea Prabawati
Ketua Bawaslu Jakarta Pusat, Christian Nelson Pangkey, mengatakan temuan ini rencananya bakal diklarifikasi ke Gibran.
Pangkey mengatakan pihaknya akan selalu konsisten untuk mengusut kasus ini.
"Saya kira kita tetap berupaya untuk konsisten meneruskan segala hal yang dilaporkan atau menjadi temuan dari Bawaslu."
"Dan bagi kami siapapun yang melanggar tetap kami upayakan untuk diproses sesuai aturan ketentuan. Saya kira begitu," ujarnya, Jumat (29/12/2023).
Kemudian, jika Gibran terbukti bersalah, Pangkey mengungkapkan yang bersangkutan bisa dijerat Pasal 7 ayat (2) Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2016.
Beleid itu mengatur larangan menggunakan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) untuk kepentingan politik dan hasutan.
Gibran Dipanggil Hari Ini
Gibran Rakabuming Raka, dipastikan TKN akan memenuhi panggilan Bawaslu Jakarta Pusat, Rabu (3/1/2024) hari ini.
Wakil Ketua TKN Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Habiburokhman, menyatakan Gibran bersikeras untuk hadir di pemanggilan kedua Bawaslu ini.
Gibran dijadwalkan akan memenuhi panggilan Bawaslu siang nanti, sekitar pukul 13.00 WIB.
Walaupun, lanjut Habiburokhman, panggilan itu tidak memenuhi unsur kelayakan panggilan.
"Untuk panggilan tanggal 3 Januari 2024 pukul 13.00, sebetulnya ini tidak sampai 1x24 jam, tidak memenuhi unsur kelayakan panggilan."
"Tetapi, kami berkoordinasi dengan Mas Gibran sampai saat ini beliau berkeras untuk hadir besok (hari ini)," kata Habiburokhman, Selasa (2/1/2024) malam.
Gibran akan hadir ke Bawaslu Jakpus didampingi oleh Habiburokhman dan Wakil Komandan Alpha TKN, Fritz Edward Siregar.
(Tribunnews.com/Milani Resti/Igman Ibrahim)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.