Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Antisipasi Pelanggaran HAM di Pemilu 2024, Komnas HAM Buka Pos Pengaduan

Hingga kini, terdapat aduan mengenai penganiayaan yang dialami oleh warga sipil oleh oknum aparat negara.

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in Antisipasi Pelanggaran HAM di Pemilu 2024, Komnas HAM Buka Pos Pengaduan
KOMPAS/HENDRA A SETYAWAN
Mural menyambut Pemilihan Umum 2024 digambar di tembok pembatas di kawasan Margonda, Depok, Jawa Barat, Sabtu (17/6/2023). Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) membuka pos pengaduan pelanggaran HAM terkait Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) membuka pos pengaduan pelanggaran HAM terkait Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Posko tersebut dibuka bagi pihak-pihak yang merasa hak asasinya dilanggar terkait dengan Pemilu 2024.

Baca juga: Kata Timnas AMIN soal Isu Koalisi Lanjutan jika Pilpres 2024 Berlangsung 2 Putaran

"Terkait dengan pelaksanaan tahapan kampanye Pemilu 2024 yang telah berlangsung sejak akhir November 2023, Komnas HAM RI telah membuka Pos Pengaduan," kata Ketua Tim Pengamatan Situasi Pemenuhan Hak Konstitusional Warga Negara pada Pemilu 2024, Pramono Ubaid Tanthowi dalam keterangannya, Selasa (2/1/2024).

Namun aduan tersebut terbatas pada empat hal, yakni: Hak pilih kelompok rentan; Hak atas kesehatan dan hak hidup petugas Pemilu 2024; Intimidasi, kekerasan, dan diskriminasi; serta Netralitas aparat, baik aparatur sipil negara, aparat pertahanan, aparat kemanan, maupun aparat intelijen.

Hingga kini, terdapat aduan mengenai penganiayaan yang dialami oleh warga sipil oleh oknum aparat negara.

Baca juga: Dinamika Pemilu 2024 Sarat Manuver, Kombatan Ingatkan PDIP Tak Lengah

Terkait aduan tersebut, Pramono menyampaikan bahwa Komnas HAM bakal membatasi diri untuk tidak masuk pada persoalan teknis kepemiluan. Termasuk di antaranya pelanggaran administrasi, pelanggaran pidana, pelanggaran kode etik, sengketa Tata Usaha Negara (TUN), maupun sengketa hasil Pemilu.

Berita Rekomendasi

"Hal ini karena Komnas HAM RI tidak bermaksud mengambil alih wewenang lembaga lain, baik Bawaslu, Pengadilan, atau Mahkamah Konstitusi, yang telah diberi mandat oleh Undang-undang untuk menangani pelanggaran atau sengketa kepemiluan," ujarnya.

Jika ada aduan yang beririsan dengan kewenangan lembaga lain, maka Komnas HAM akan memberikan rujukan bagi pembuat laporan.

"Dengan demikian, pengadu mendapatkan penyelesaian secara lebih efektif, sebab ditangani oleh lembaga yang lebih relevan," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas