Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Gibran Dipastikan Bakal Penuhi Panggilan Kedua Bawaslu Hari Ini, TKN Ungkap Alasan Sempat Mangkir

Capres nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka hari ini akan memenuhi panggilan Bawaslu Jakarta Pusat, Rabu (3/1/2024). 

Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Gibran Dipastikan Bakal Penuhi Panggilan Kedua Bawaslu Hari Ini, TKN Ungkap Alasan Sempat Mangkir
Tribunnews/JEPRIMA
Sekretaris TKN Prabowo-Gibran, Nusron Wahid (tengah) bersama Wakil Ketua TKN Prabowo-Gibran, Habiburokhman (kiri) dan Mantan Anggota Bawaslu, Fritz Edward Siregar (kanan) berfoto bersama usai menggelar konferans? pers di Media Center, Kebayoran Baru, Jakarta, Selasa (2/1/2024). Konferensi pers ini terkait pemanggilan Cawapres nomor urut 02, Gibran Rakabuming Raka oleh Bawaslu Jakarta Pusat yang diduga telah melakukan pelanggaran kampanye dengan membagikan susu saat car free day. Tribunnews/Jeprima 

Gibran dijadwalkan akan memenuhi panggilan Bawaslu siang nanti, sekitar pukul 13.00 WIB.

Walaupun, lanjut Habiburokhman, panggilan itu tidak memenuhi unsur kelayakan panggilan.

"Untuk panggilan tanggal 3 Januari 2024 pukul 13.00, sebetulnya ini tidak sampai 1x24 jam, tidak memenuhi unsur kelayakan panggilan."

"Tetapi, kami berkoordinasi dengan Mas Gibran sampai saat ini beliau berkeras untuk hadir besok (hari ini)," katanya.

Gibran akan hadir ke Bawaslu Jakpus didampingi oleh Habiburokhman dan Wakil Komandan Alpha TKN, Fritz Edward Siregar. 

Ada Temuan Bukti Baru

Ketua Bawaslu Jakarta Pusat Christian Nelson Pangkey alias Sonny saat ditemui di Kantor Bawaslu Jakarta Pusat, Tanah Abang, Kamis (21/12/2023).
Ketua Bawaslu Jakarta Pusat Christian Nelson Pangkey alias Sonny saat ditemui di Kantor Bawaslu Jakarta Pusat, Tanah Abang, Kamis (21/12/2023). (Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra)

Sebelumnya, Bawaslu Jakarta Pusat mengklaim memperoleh bukti baru terkait adanya dugaan pelanggaran yang diklakukan Gibran saat membagi-bagikan susu ketika CFD di Bundaran HI.

Ketua Bawaslu Jakarta Pusat, Christian Nelson Pangkey, mengatakan temuan ini rencananya bakal diklarifikasi ke Gibran.

Berita Rekomendasi

Pangkey mengatakan pihaknya akan selalu konsisten untuk mengusut kasus ini.

"Saya kira kita tetap berupaya untuk konsisten meneruskan segala hal yang dilaporkan atau menjadi temuan dari Bawaslu."

"Dan bagi kami siapapun yang melanggar tetap kami upayakan untuk diproses sesuai aturan ketentuan. Saya kira begitu," ujarnya beberapa waktu lalu.

Kemudian, jika Gibran terbukti bersalah, Pangkey mengungkapkan yang bersangkutan bisa dijerat Pasal 7 ayat (2) Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2016.

Beleid itu mengatur larangan menggunakan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) untuk kepentingan politik dan hasutan.

(Tribunnews.com/Milani Resti/Igman Ibrahim)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas