Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tugas dan Tanggung Jawab Pengawas TPS Pemilu 2024, Lengkap dengan Larangannya

Simak tugas dan tanggung jawab Pengawas TPS Pemilu 2024. Dilengapi dengan sejumlah hal yang dilarang untuk dilakukan.

Penulis: Enggar Kusuma Wardani
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Tugas dan Tanggung Jawab Pengawas TPS Pemilu 2024, Lengkap dengan Larangannya
SURYA Malang/PURWANTO
Pemilih memasukkan surat suara ke dalam kotak suara saat simulasi pemungutan suara Pemilu 2024 di TPS 09, Desa Tegalrejo, Kecamatan Sumbermanjing Wetan, Kabupaten Malang Malang, Jawa Timur, Rabu (27/12/2023). - Tugas dan tanggung jawab Pengawas TPS Pemilu 2024. Dilengapi dengan sejumlah hal yang dilarang untuk dilakukan. 

3. Pengawas TPS yang masih dalam satu wilayah kelurahan atau desa;

4. Pengawas TPS di luar wilayah kelurahan atau desa.

Baca juga: Pendaftaran Pengawas TPS Pemilu 2024 Dibuka Hari Ini, Simak Persyaratan yang Diperlukan

Larangan Pengawas TPS

Dikutip dari laman Bawaslu, Pengawas TPS dilarang untuk melakukan sejumlah hal, yakni:

1. Mempengaruhi dan mengintimidasi pemilih dalam menentukan pilihannya.

2. Melihat pemilih mencoblos surat suara dalam bilik suara.

3. Mengerjakan atau membantu mempersiapkan perlengkapan pemungutan dan penghitungan suara serta mengisi formulir pemungutan suara dan hasil penghitungan suara.

4. Mengganggu kerja KPPS dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya.

Berita Rekomendasi

5. Mengganggu pelaksanaan pemungutan suara dan penghitungan suara

Syarat Daftar Pengawas TPS Pemilu 2024

Dikutip dari laman Banwaslu Tuban, syarat untuk mendaftar sebagai pengawas TPS Pemilu 2024 yakni sebagai berikut:

1. Warga Negara Indonesia;

2. Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 21 (dua puluh satu) tahun.

3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;

4. Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil;

5. Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu;

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas