Tugas dan Tanggung Jawab Pengawas TPS Pemilu 2024, Lengkap dengan Larangannya
Simak tugas dan tanggung jawab Pengawas TPS Pemilu 2024. Dilengapi dengan sejumlah hal yang dilarang untuk dilakukan.
Penulis: Enggar Kusuma Wardani
Editor: Pravitri Retno W
6. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat;
7. Berdomisili di kecamatan setempat dalam Negara Kesaturan Republik Indonesia yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP);
Baca juga: 30 Soal Tes Wawancara Pengawas TPS Pemilu 2024 dan Jawabannya
8. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
9. Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurangkurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon PTPS;
10. Mengundurkan diri jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon;
11. Tidak pernah dipidana penjara selama 5 (lima) tahun atau lebih, dibuktikan dengan surat pernyataan;
12. Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan;
13. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih; dan
14. Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu.
(Tribunnews.com/Enggar Kusuma)