Roy Suryo Layangkan Somasi ke-3 terhadap Ketua KPU soal Tudingan Tukang Fitnah
Roy Suryo telah melayangkan somasi ketiga kepada Ketua KPU, Hasyim Asyari soal tudingan yang menyebut dirinya tukang fitnah.
Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Wahyu Gilang Putranto
Seperti diketahui, kasus ini berawal dari tudingan Roy Suryo yang menyebut bahwa cawapres nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka, telah menggunakan tiga mikrofon saat debat cawapres yang digelar pada 22 Desember 2023 lalu.
Lantas, Hasyim pun menyebut Roy sebagai tukang fitnah buntut tudingannya tersebut.
Kemudian, Roy pun melayangkan somasi pertamanya dan mengundang Hasyim untuk bertemu di kantor kuasa hukum Roy di Kuningan, Jakarta Selatan.
Pertemuan itu seharusnya digelar pada 3 Januari 2024 lalu pukul 10.30 WIB.
Namun, Hasyim tidak hadir memenuhi undangan tersebut.
Masih menurut undangan pertemuan itu, kuasa hukum Roy menyebut kliennya mengaku keberatan atas tudingan Hasyim yaitu "tukang fitnah".
Menurut kuasa hukum, pernyataan Hasyim itu telah menyerang kehormatan dan merugikan harkat dan martabat Roy.
"Bahwa klien kami sangat keberatan dengan kata-kata dan atau tulisan saudara di hadapan publik melalui media massa elektronik dan memandang perlu untuk menindaklanjutinya karena kalimat tersebut telah menyerang kehormatan dan atau telah merugikan harkat dan martabat dari klien kami, sehingga jelas telah terindikasi adanya pelanggaran Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) UU RI No.19/2016 tentang Perubahan atas UU No.11/2008 tentang ITE, Pasal 311 KUHP serta Pasal 1365 KUHPerdata," demikian keterangan dari kuasa hukum dalam undangan tersebut.
Pasca somasi pertama itu, Roy kembali melayangkan somasi dan undangan pertemuan kedua ke Hasyim dengan agenda yang sama pada 3 Januari 2024.
Adapun undangan pertemuan kedua itu seharusnya digelar pada Senin (8/1/2024) kemarin tetapi Hasyim lagi-lagi tidak hadir.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)
Artikel lain terkait Pilpres 2024