Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cara Memilih dalam Pemilihan Umum 2024, Ini Syaratnya

Simak cara memilih dalam Pemilihan Umum 2024. Berikut syarat jadi pemilih hingga surat suara yang harus dicoblos.

Penulis: Enggar Kusuma Wardani
Editor: Whiesa Daniswara
zoom-in Cara Memilih dalam Pemilihan Umum 2024, Ini Syaratnya
Tribun Jogja/Suluh Pamungkas.
Ilustrasi Pemilu - Cara memilih dalam Pemilihan Umum 2024. Simak syarat jadi pemilih hingga perbedaan warna surat suara yang harus dicoblos. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut cara memilih dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Seluruh masyarakat yang telah terdaftar pada daftar pemilih tetap dapat menggunakan haknya untuk memilih dalam Pemilu 2024.

Masyarakat wajib memilih saat Pemilu serentak yang akan dilaksanakan pada 14 Februari 2024.

Pada Pemilu 2024 tersebut, masyarakat Indonesia akan memilih Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten atau Kota.

Untuk dapat menggunakan hak pilihnya, simak cara memilih dalam Pemilu 2024 berikut ini:

Cara Memilih dalam Pemilu 2024

  1. Pemilih yang sudah terdaftar dalam DPT dapat menggunakan hak suaranya di TPS pada hari Rabu 14 Februari 2024 pada pukul 07.00-13.00 waktu setempat.
  2. Mencoblos satu kali pada nomor, nama, foto pasangan calon, atau tanda gambar partai politik pengusul dalam satu kotak pada surat suara untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.
  3. Mencoblos satu kali pada nomor atau tanda gambar partai politik, dan/atau nama calon anggota DPR, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota untuk pemilu anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.
  4. Mencoblos satu kali pada nomor, nama, atau foto calon untuk Pemilu anggota DPD.

Syarat Pemilih dalam Pemilu 2024

  1. Genap berumur 17 tahun atau lebih pada hari pemungutan suara, sudah kawin, atau sudah pernah kawin;
  2. Tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
  3. Berdomisili di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dibuktikan dengan KTP-el;
  4. Berdomisili di luar negeri yang dibuktikan dengan KTP-el, Paspor dan/atau Surat Perjalanan Laksana Paspor;
  5. Dalam hal Pemilih belum mempunyai KTP-el sebagaimana dimaksud dalam huruf c dan huruf d, dapat menggunakan Kartu Keluarga;
  6. Tidak sedang menjadi prajurit Tentara Nasional Indonesia atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Diketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menyiapkan surat suara dengan warna yang berbeda pada masing-masing sosok yang akan dipilih pada Pemilu 2024.

Adapun perbedaan warna surat suara pada Pemilu 2024 yakni sebagai berikut:

Baca juga: Pemilu 2024 Memilih Apa Saja? Ini Surat Suara yang Harus Dicoblos

Perbedaan Warna Surat Suara Pemilu 2024

Berita Rekomendasi

Surat Suara Abu-abu

Surat suara berwarna abu-abu digunakan untuk mencoblos pasangan calon presiden dan wakil presiden.

Surat Suara Kuning

Surat suara berwarna kuning digunakan untuk mencoblos anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.

Surat Suara Merah

Surat suara berwarna merah digunakan untuk mencoblos anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI.

Surat Suara Biru

Surat suara berwarna biru digunakan untuk mencoblos anggota DPRD Provinsi.

Surat Suara Hijau

Surat suara berwarna hijau digunakan untuk mencoblos anggota DPRD Kabupaten/Kota.

(Tribunnews.com/Enggar Kusuma)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas