Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Gaji Saksi Pemilu 2024 serta Syarat Jadi Saksi dan Tugas-tugasnya

Saksi pada Pemilu 2024 akan menerima gaji sekira Rp 100 ribu hingga Rp 250 ribu. Inilah syarat menjadi saksi dan tugas-tugasnya saat Pemilu 2024.

Penulis: Sri Juliati
Editor: Nanda Lusiana Saputri
zoom-in Gaji Saksi Pemilu 2024 serta Syarat Jadi Saksi dan Tugas-tugasnya
Warta Kota/Yulianto
Petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) sedang membantu calon pemilih untuk memasukan surat suara sesuai dengan warna dari kotak suara saat simulasi pemungutan dan penghitungan suara pemilu 2024 di halaman kantor KPU Kota Administrasi Jakarta Timur, Jalan Pulomas Barat Kayu Putih, Jakarta Timur, Senin (18/12/2023). Saksi pada Pemilu 2024 akan menerima gaji sekira Rp 100 ribu hingga Rp 250 ribu. Inilah syarat menjadi saksi dan tugas-tugasnya saat Pemilu 2024. 

2. Menyerahkan:

  • Surat mandat yang telah ditandatangani oleh Paslon atau tim kampanye tingkat Kab/Kota atau tingkat di atasnya untuk Pilpres; atau
  • Surat mandat yang telah ditandatangani oleh pimpinan Parpol tingkat Kab/Kota atau tingkat di atasnya untuk Pemilu DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kab/Kota; atau
  • Surat mandat yang telah ditandatangani oleh calon anggota DPD untuk Pemilu anggota DPD;

3. Tidak mengenakan dan membawa atribut yang mencitrakan salah satu peserta Pemilu

4. Hadir tepat waktu

Tugas Saksi Pemilu 2024

1. Menghadiri persiapan, pembukaan TPS serta pelaksanaan pemungutan suara dan penghitungan suara di dalam TPS

2. Mengikuti pemeriksaan terhadap perlengkapan pemungutan suara dan penghitungan suara di TPS.

3. Menyaksikan pelaksanaan pemungutan suara dan penghitungan suara di TPS.

4. Meminta penjelasan mengenai hal-hal yang berhubungan dengan pelaksanaan pemungutan suara dan penghitungan suara di TPS kepada Ketua KPPS.

Berita Rekomendasi

5. Mengajukan keberatan atas terjadinya kesalahan dan /atau pelanggaran dalam pelaksanaan pemungutan suara dan penghitungan suara ke KPPS.

6. Menerima:

  • salinan formulir Model A.3-KPU, Model A.4-KPU dan Model A.DPK-KPU;
  • salinan Berita Acara Pemungutan dan Penghitungan Suara; dan
  • salinan sertifikat hasil Penghitungan Suara.

Larangan Saksi Pemilu 2024

1. Mempengaruhi dan mengintimidasi Pemilih dalam menentukan pilihannya

2. Melihat Pemilih mencoblos Surat Suara dalam bilik suara

3. Mengerjakan atau membantu mempersiapkan perlengkapan pemungutan dan penghitungan suara serta mengisi formulir pemungutan suara dan hasil penghitungan suara.

4. Mengganggu kerja KPPS dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya.

5. Mengganggu pelaksanaan pemungutan suara dan penghitungan suara.

(Tribunnews.com/Sri Juliati)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas