Cara Cek Lokasi TPS Pemilu 2024 Lewat HP, Siapkan KTP
Simak cara cek lokasi TPS Pemilu 2024. Dapat lewat HP hanya dengan menggunakan KTP.
Penulis: Enggar Kusuma Wardani
Editor: Sri Juliati
TRIBUNNEWS.COM - Berikut cara cek lokasi Tempat Pemungutan Suara (TPS) Pemilu 2024.
Seperti diketahui, masyarakat Indonesia yang telah terdaftar sebagai pemilih tetap akan melakukan Pemilu serentak pada 14 Februari 2024.
Pada tanggal tersebut, pemilih akan menggunakan hak pilihnya di TPS sesuai dengan alamat e-KTP nya.
Apabila pemilih tengah berada di alamat yang tak sesuai di e-KTP, maka dapat mengajukan pindah lokasi TPS terdekat.
Lokasi TPS ditentukan berdasarkan tempat yang mudah dijangkau, termasuk oleh penyandang cacat, serta menjamin setiap pemilih dapat memberikan suaranya secara langsung, umum, bebas, dan rahasia.
Untuk mengetahuinya, simak cara cek lokasi TPS Pemilu 2024 berikut ini:
Cara Cek Lokasi TPS Pemilu 2024
- Kunjungi laman https://cekdptonline.kpu.go.id/ lalu muncul Pencarian Data Pemilih
- Masukkan NIK atau Nomor Paspor bagi Pemilih Luar Negeri
- Pastikan seluruh data diri yang tercantum sudah benar
- Klik tombol Pencarian
- Jika sudah terdaftar, maka akan muncul nama pemilih, nomor DPT, nomor TPS dan alamat lokasi untuk melakukan pencoblosan
- Jika data belum terdaftar, maka akan ada peringatan tertulis, "Data Anda belum terdaftar!"
- Apabila ingin memastikan kembali status DPT, bisa menghubungi langsung ke Kantor Komisi Pemilihan Umum terdekat untuk memastikan sekaligus meminta dicantumkan ke Daftar Pemilih Tetap jika memang sudah memenuhi syarat sebagai pemilih.
Cara Pengajuan Pindah TPS Pemilu 2024
- Datang langsung ke Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) atau KPU Kabupaten/Kota
- Bawa bukti dukung alasan pindah memilih (Misalkan karena tugas, bawa surat tugas)
- KPU akan memetakan TPS mana di sekitar tempat tujuan (masuk di Daftar Pemilih Tambahan atau DPTb)
- Pemilih diberikan bukti dari KPU berupa formulir A-Surat Pindah Memilih
Syarat untuk Dapat Pindah TPS Pemilu 2024
Baca juga: Cara Pindah Memilih atau TPS di Pemilu 2024, Alasan Pindah Domisili
- Pemilih dapat mengajukan pindah TPS Pemilu 2024 apabila:
- Menjalankan tugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara;
- Menjalani rawat inap di fasilitas pelayanan kesehatan dan keluarga yang mendampingi;
- Penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial atau panti rehabilitasi;
- Menjalani rehabilitasi narkoba;
- Menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan, atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan;
- Tugas belajar/menempuh pendidikan menengah atau tinggi;
- Pindah domisili;
- Tertimpa bencana alam;
- Bekerja di luar domisilinya; dan/atau
- Keadaan tertentu di luar dari ketentuan di atas sesuai dengan peraturan perundang-undangan
Syarat Dokumen untuk Pengajuan Pindah TPS Pemilu 2024
Untuk dapat mengajukan pindah TPS Pemilu 2024, pemilih wajib:
- Menunjukkan KTP-el atau KK;
- Melampirkan salinan formulir Model A-Tanda Bukti Terdaftar sebagai Pemilih dalam DPT di TPS asal.
(Tribunnews.com/Enggar Kusuma)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.