Gerak Cepat Polri Tangkap Pelaku Pengancaman Anies, Irjen Sandi: Memang Belum Ada Laporan Resmi
Irjen Sandi Nugroho mengatakan Polri telah menangkap pelaku pengancaman Anies Baswedan, meski belum ada laporan resmi.
Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Wahyu Gilang Putranto
TRIBUNNEWS.com - Kadiv Humas Polri, Irjen Sandi Nugroho, mengungkapkan pihaknya telah berhasil menangkap pelaku pengancaman penembakan terhadap calon presiden (capres) nomor urut satu, Anies Baswedan, Sabtu (13/1/2024).
Sandi mengatakan pelaku berinisial AWK (23) dan diamankan di Jember, Jawa Timur.
Penangkapan terhadap AWK ini merupakan kerja sama Direktorat Cyber Bareskrim Polri dan Subdit Cyber Polda Jawa Timur.
"Pada hari ini (Sabtu), jam 09.30 WIB, pelaku yang telah mencuitkan di media sosial tentang pengancaman penembakan terhadap salah satu paslon, sudah ditangkap."
"Pelakunya inisial AWK, berusia 23 tahun, TKP-nya di Jember," ungkap Sandi dalam jumpa pers, Sabtu.
Lebih lanjut, Sandi mengatakan penangkapan terhadap AWK bukan berdasarkan laporan resmi dari pihak manapun, termasuk dari Timnas Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN).
Meski demikian, menurutnya, menjaga ketertiban dan keamanan adalah tanggung jawab semua pihak.
"Sampai dengan saat ini, memang belum ada (laporan) secara resmi, tapi ini menjadi bagian dari tugas kepolisian."
"Keamanan dan ketertiban bukan hanya dalam rangka Pemilu saja, tapi merupakan tanggung jawab kita bersama."
"Kami sangat mengimbau kepada masyarakat untuk menahan diri untuk tidak merugikan diri sendiri maupun orang lain," urai Sandi.
Mengenai apakah AWK terafiliasi dengan paslon tertentu, Sandi memastikan pelaku tidak terkait dengan paslon manapun.
Baca juga: Polisi Pastikan Pelaku Pengancaman Anies Baswedan Tak Terafiliasi dengan Parpol atau Paslon Tertentu
Menurut Sandi, kepastian itu didapatkan dari keterangan AWK berdasarkan interogasi awal.
"Sampai dengan saat ini Alhamdulillah tidak ada terkait dengan masalah itu (tak terafiliasi dengan parpol atau paslon tertentu)," ungkap dia.
Terpisah, Anies mengapresiasi gerak cepat Polri dalam menangani kasus pengancaman terhadap dirinya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.