Polemik Koran Achtung Sebut Prabowo Penculik Aktivis 98, TKN Sebut Fitnah hingga Bongkar 4 Bukti
TKN Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka menyebut isi Koran Achtung adalah fitnah. Korban itu menyebut Prabowo penculik aktivis 98.
Penulis: Jayanti TriUtami
Editor: Bobby Wiratama
TRIBUNNEWS.COM - Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Habiburokhman, menanggapi beredarnya Koran Achtung yang menyebut Prabowo sebagai penculik aktivis 98.
Habiburokhman menegaskan isi berita yang tertulis di Koran Achtung adalah fitnah.
Ia pun membongkar empat fakta yang membuktikan bahwa Prabowo tidak ada kaitannya dengan penculikan aktivis 98.
Pertama, tidak ada keterangan dari saksi dalam persidangan Tim Mawar yang menyebutkan adanya perintah Prabowo untuk menculik para aktivis.
Kedua, keputusan Dewan Kehormatan Perwira No. KEP/03/VIII71998/DKP dengan terperiksa Letjen Prabowo Subianto bukanlah keputusan peradilan dan bukan keputusan lembaga setengah peradilan.
“Itu sifat putusannya pun hanya rekomendasi dan ini bisa dilihat di akhir keputusan tersebut,” papar Habiburokhman, dalam konferensi pers di Media Center Prabowo-Gibran, Jakarta, Jumat (12/1/2024).
Bukti ketiga, Habiburokhman menyebut adanya putusan Presiden ke-3 RI, BJ Habibie yang memberhentikan secara hormat Prabowo sebagai Danjen Kopassus saat itu.
Dan bukti keempat adalah Komnas HAM yang hingga kini tidak bisa melengkapi hasil penyelidikan pelanggaran HAM berat yang dialamatkan kepada Prabowo sejak 2006 silam.
Habiburokhman menduga, koran tersebut merupakan bagian dari pencana penggagalan Pemilu 2024.
"Rencana pengagalan pemilu itu dilakukan setidaknya dengan beberapa langkah berikut. Yang pertama adalah penyebaran koran gelap achtung yang sangat masif di berbagai kota besar yang isinya adalah fitnah. Nah ini korannya. Isinya fitnah," ujarnya.
Terkait hal ini, Habiburokhman menyatakan pihaknya akan melaporkan Koran Achtung karena diduga menyebarkan fitnah dan berita bohong terkait Prabowo.
Baca juga: Fakta Koran Achtung Disebut Berpotensi Gagalkan Pemilu hingga TKN Bakal Lapor Bareskrim
Ia mengaku masih memerlukan beberapa hari untuk mengumpulkan semua bukti sebelum melaporkan Koran Achtung ke Bareskrim.
"Ini murni pidana, gak ada kaitannya Pemilu dalam konteks penegakan hukum,” ucapnya.
Lebih lanjut, kubu Prabowo-Gibran tidak mengetahui siapa pembuat dan penyebar koran berisi fitnah tersebut.
Ia menyatakan, akan menyerahkan kasus ini sepenuhnya kepada polisi.
“Terduga pelaku waulohualam, tidak tahu, tidak diketahui, dalam lidik, nah itu bahasanya kalau kepolisian dalam lidik kemudian sebagian besar temuan ini ada yang sudah dilaporkan ada yang belum dan ada yang sedang,” imbuh Habiburokhman.
Isi Selebaran Koran Achtung
Mengutip dari TribunJambi.com, selebaran Koran Achtung Edisi 1 yang disebut menyutukan Prabowo beredar di Jambi.
Dalam selebaran dengan tema Reformasi Dikhianati itu, terpampang potret Prabowo dengan tulisan besar "Inilah Penculik Aktivis 1998".
Tertulis pula pertanyaan "Kasus penculikan dan penghilangan paksa aktivis 1997-1998: Siapa bertanggungjawab?".
Baca juga: TKN Bakal Laporkan Pembuat Koran Achtung yang Tuduh Prabowo Penculik Aktivis 98 ke Bareskrim Polri
Koran tersebut dibagikan oleh sekelompok anak muda kepada pengendara di Simpang Lampu Merah Sipin, Kota Jambi, Kamis (11/1/2024) lalu.
Dalam koran tersebut, tercantum foto-foto dan nama korban penculikan 98.
Selain menyudutkan Prabowo, Koran Achtung juga dianggap menyindir Cawapres nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka.
Pada judul halaman depan, tertulis "Politik Dinasti Ancaman Bagi Demokrasi".
Terdapat pula artikel dengan judul "Politik Dinasti Jokowi, Kolaborasi Orde Baru dan anak haram Konstitusi" lengkap dengan grafis.
Ajuga artikel "Hikayat Pilpres 2024, Intimidasi para penilak dinasti".
Selebaran tersebut juga membahas soal putusan MK yang meloloskan Gibran menjadi Cawapres.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJambi.com dengan judul Jelang Pemilu 2024, Beberapa Orang di Jambi Sengaja Sebar Selebaran yang Memojokkan Prabowo
(Tribunnews.com/Jayanti Tri Utami/Igman Ibrahim, TribunJambi.com/Danang Noprianto)