Sikapi Isu Pemakzulan Presiden, Moeldoko Ungkit Apresiasi Tinggi Masyarakat Kepada Jokowi
Moeldoko ikut menanggapi soal wacana pemakzulan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang disampaikan kelompok masyarakat sipil ke Menkopolhukam, Mahfud MD.
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Adi Suhendi
Laporan wartawan tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Staf Kepresidenan, Moeldoko ikut menanggapi soal wacana pemakzulan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang disampaikan kelompok masyarakat sipil ke Menkopolhukam, Mahfud MD.
Moeldoko menyebut isu tersebut berbanding terbalik dengan tingginya apresiasi publik terhadap kinerja Presiden Jokowi dan pemerintahannya.
"Begini pemerintah atau pak Jokowi khususnya mendapatkan apresiasi yang sangat tinggi dari masyarakat Indonesia atas kepemimpinannya," kata Moeldoko dalam konferens pers, seperti ditayangkan Kompas TV, Senin (15/1/2024).
Menurutnya isu tersebut juga tidak produktif karena saat ini pemerintah tengah fokus pada penyelenggaraan Pemilu secara demokratis.
Di sisa masa jabatannya sebagai Presiden, Jokowi juga tengah mengencangkan kerja pemerintahannya untuk merampungkan tugas-tugas dan berbagai program bagi kesejahteraan masyarakat.
"Jangan ada agenda lain yang menurut saya tidak produktif bagi masyarakat dan bagi pemerintahan. Karena kita concern, presiden masih sangat concern melaksanakan tugas-tugasnya yang relatif tinggal beberapa bulan," ungkap dia.
Baca juga: Wacana Pemakzulan Presiden Jokowi, Saleh Partaonan Daulay: Tidak Jelas Dasarnya
"Ini kita gas abis-abisan, gas pol untuk menuntaskan berbagai program pemerintah," pungkas Moeldoko.
Adapun usulan pemakzulan terhadap Presiden Jokowi ini disampaikan kelompok masyarakat sipil ke Menkopolhukam, Mahfud MD.
Mereka di antaranya, Faizal Assegaf, Marwan Batubara, Letjen (Purn) Suharto, Syukri Fadoli, dan lainnya.
Baca juga: Demokrat Harap Wacana Pemakzulan Jokowi Tak Buat Pemilu Gaduh
"Faizal dan kawan-kawan juga menyampaikan usulan pemakzulan presiden. Saya tidak menyatakan setuju atau tidak terhadap gagasan itu, tapi saya mempersilakan mereka untuk menyampaikannya ke Parpol dan DPR," kata Mahfud dalam keterangan yang terkonfirmasi pada Rabu (10/1/2024).
"Karena institusi itulah yang berwenang menangani usulan seperti itu, tentu dengan melalui prosedur dan memenuhi persyaratan sesuai undang-undang," kata dia.