Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Berdasarkan UU Pemilu, Parpol yang Telat Sampaikan LADK Harusnya Didiskualifikasi

Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) menjadi sorotan di Pemilu 2024 ini. Khususnya soal mekanisme perbaikan LADK.

Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Berdasarkan UU Pemilu, Parpol yang Telat Sampaikan LADK Harusnya Didiskualifikasi
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Bendera partai peserta Pemilu 2014 memenuhi pinggiran flyover Pramuka mengarah ke Tugu Proklamasi, Jakarta. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Mario Christian Sumampow

TRIBUNNEWS.COM JAKARTA - Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) menjadi sorotan di Pemilu 2024 ini.

Khususnya soal mekanisme perbaikan LADK.

Hal ini lantaran dalam Undang-Undang Pemilu, tidak ada mekanisme perbaikan dan penyampaian LADK sudah harus dilakukan maksimal 14 hari sebelum jadwal dimulainya rapat umum.

Sebagai informasi, rapat umum atau kampanye bakal mulai berlangsung pada 21 Januari hingga 10 Februari 2024 mendatang.

Namun dalam Peraturan KPU (PKPU), tertuang aturan yang memberikan kesempatan bagi partai politik untuk memperbaiki LADK, LPSDK (Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye), dan LPPDK (Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye) yang sudah disampaikan melalui mekanisme perbaikan.

Baca juga: Masih Ada Caleg yang Belum Sampaikan LADK, Terbanyak dari PDIP

Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Kahfi Adlan menjelaskan jika merujuk UU Pemilu maka  partai politik yang belum lengkap menyampaikan LADK akan mendapatkan sanski diskualifikasi.

BERITA TERKAIT

"Dalam UU Pemilu misalnya, 14 hari itu, LADK sebelum 14 hari sebelum rapat umum, dimulainya rapat umum itu sudah harus dilaporkan," kata Kahfi dalam jumpa pers soal Catatan Kritis LADK yang berlangsung daring, Selasa (16/1/2024).

"Dan ketika misalnya tidak dilaporkan maka ada sanski pembatalan peserta pemilu," ia menambahkan.

Namun, berdasarkan PKPU 18/2023, LADK yang belum lengkap masih diberikan kesempatan oleh KPU untuk dilakukan perbaikan sehingga tidak berujung pada sanksi pembatalan kepesertaan.

Mekanisme itu, lanjut Kahfi, menunjukkan ihwal baik KPU dan parpol menanggap enteng penyampaian LADK. Keduanya juga disebut tidak serius.

"Tapi karena ada mekanisme perbaikan yang disediakan KPU, maka kita kok melihatnya kayak menganggap enteng, kan ada mekanisme perbaikan kita bisa perbaiki di sana," tuturnya.

"Jadi ada ketidakseriusan yang kemudian yang kita lihat juga baik itu dari parpol maupun dari KPU sebetulnya," tambahnya menegaskan.

Diketahui, penyampaian LADK parpol dilakukan pada 7 Januari 2024.

Kemudian untuk perbaikan LADK dapat dilakukan pada 8-12 Januari 2024.

Adapun informasi yang termuat dalam LADK ialah Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK), saldo awal RKDK atau saldo pembukaan dan sumber perolehan, serta saldo awal pembukuan yang merupakan sisa saldo hasil penerimaan sumbangan dan pengeluaran untuk kampanye apabila diterima sebelum periode pembukuan.

Selain itu, LADK juga meliputi catatan penerimaan dan pengeluaran partai politik termasuk sebelum pembukaan RKDK, nomor pokok wajib pajak masing-masing partai politik, serta bukti penerimaan dan pengeluaran yang dapat dipertanggungjawabkan.

LADK mesti disampaikan partai politik KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota melalui Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye (Sikadeka).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas