Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mahfud Tegaskan Menko Polhukam Tidak Urus Pemakzulan Presiden

Ditegaskan, bahwa kelompok masyarakat sipil meminta Pemilu 2024 tanpa Jokowi dan urusan memakzulkan Presiden Jokowi bukan kewenangan Menko Polhukam.

Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Mahfud Tegaskan Menko Polhukam Tidak Urus Pemakzulan Presiden
Tribunnews.com/Gita
Menko Polhukam RI Mahfud MD di kantor Kemenko Polhukam RI Jakarta pada Rabu (3/1/2024). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Calon Wakil Presiden (Cawapres) yang sekaligus Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menegaskan, pemakzulan presiden bukanlah ranah Menko Polhukam, melainkan urusan partai politik (Parpol) dan DPR RI.

Penegasan itu disampaikan Mahfud merespons usul kelompok masyarakat sipil untuk memakzulkan Presiden Joko Widodo (Jokowi), seperti diunggah pada akun Instagram pribadi @mohmahfudmd, Senin (15/1/2024).

Ditegaskan, bahwa kelompok masyarakat sipil meminta Pemilu 2024 tanpa Jokowi dan urusan memakzulkan Presiden Jokowi bukan kewenangan Menko Polhukam.

Dia juga menjelaskan bahwa proses pemakzulan presiden harus melalui serangkaian proses dan memakan waktu lama di DPR hingga Mahkamah Konstitusi (MK).

Pemakzulan presiden, lanjutnya, harus diusulkan 1/3 jumlah anggota DPR RI. Kemudian, dilakukan sidang pleno dengan syarat 2/3 dari anggota DPR hadir. Apabila 2/3 dari anggota DPR yang hadir menyetujui pemakzulan presiden dan memenuhi syarat, maka dibawa ke MK.

“Itu tak bakalan selesai setahun kalau situasinya seperti ini, paling tidak tak bakal selesai sebelum pemilu selesai. Itu memakan waktu lama,” tukas Mahfud.

Dia menegaskan, bahwa tidak mengatakan setuju atau tidak setuju atas usulan pemakzulan Presiden Jokowi. Mahfud mempersilakan masyarakat sipil membawa usul pemakzulan presiden ke DPR, bukan kepada Menko Polhukam.

Berita Rekomendasi

“Jadi apakah Pak Mahfud setuju? Saya tidak bilang setuju atau tidak setuju, silakan saja dibawa ke DPR, jangan minta pemakzulan ke Menko Polhukan. Itu bukan,” tambahnya.

Diketahui, kelompok masyarakat sipil berjumlah 22 orang bertemu Mahfud, pada Selasa (9/1/2024), di antaranya Faizal Assegaff, Marwan Barubara, Letjen (Purn) Suharto, Syukri Fadoli.

Mereka menyampaikan masukan tentang berbagai dugaan pelanggaran dalam proses Pemilu 2024, yang kini sedang berlangsung dan mengusulkan pemakzulan presiden. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas