Pilpres 2024 Satu Putaran Dinilai Tidak Mungkin, Pengamat: Melanggar UUD 1945
Dengan demikian, Feri menekankan, kemenangan hanya melalui satu putaran di Pilpres 2024 adalah hal mustahil dan merupakan kebohongan publik.
Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan wartawan Tribunnews, Ibriza Fasti Ifhami
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara Universitas Andalas Feri Amsari menyebut Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 tidak mungkin dilangsungkan hanya dengan satu putaran.
Feri menjelaskan, hal tersebut tidak sesuai dengan UUD 1945, yang mengamanatkan pilpres dua putaran jika hanya ada dua pasangan calon (paslon).
Baca juga: Prabowo-Gibran Optimis Menang Pilpres Satu Putaran, Bagaimana Anies-Cak Imin dan Ganjar-Mahfud?
"Pemilihan Presiden 2024 tidak mungkin berlangsung satu putaran. Sebab UUD 1945 menghendaki dua putaran kecuali jika hanya dua pasangan capres," kata Feri Amsari, dalam keterangannya, pada Selasa (16/1/2024).
Feri kemudian menerangkan, Pasal 6A ayat (3) UUD 1945 menentukan tiga elemen penting yang harus dipenuhi jika pilpres hendak satu putaran saja, di antaranya:
1. Mendapatkan suara lebih dari 50 persen suara dalam pemilu.
2. Kemenangan tersebar minimal di 20 provinsi (lebih dari setengah jumlah provinsi).
3. Minimal dari 20 provinsi itu diperoleh 20 persen suara.
Baca juga: Berpotensi Satu Putaran, Hasil Survei SPIN: Elektabilitas Prabowo-Gibran Tertinggi Capai 50,9 Persen
Dengan demikian, Feri menekankan, kemenangan hanya melalui satu putaran di Pilpres 2024 adalah hal mustahil dan merupakan kebohongan publik.
"Berdasarkan ketentuan itu mustahil jika terdapat lebih dua capres maka akan terjadi hanya satu putaran Pilpres. Sehingga yang tersebar saat ini soal satu putaran adalah kebohongan publik yang tidak menyampaikan kebenaran konstitusional yang ada," tutur Feri Amsari.