Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hukuman Pidana Menanti Jika Beri Keterangan Tak Benar dalam Laporan Dana Kampanye Pemilu

Pelaporan dana kampanye pemilu wajib disampaikan secara benar. Jika pelaporannya tidak benar, terancam pidana penjara.

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in Hukuman Pidana Menanti Jika Beri Keterangan Tak Benar dalam Laporan Dana Kampanye Pemilu
Tribunnews.com
Pasangan Prabowo-Gibran tercatat paling besar dana kampanyenya dibandingkan dengan dua paslon lainnya dengan jumlah Rp 31,4 miliar. Pelaporan dana kampanye pemilu wajib disampaikan secara benar. Jika pelaporannya tidak benar, terancam pidana penjara. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Laporan Dana Kampanye merupakan pembukuan yang memuat informasi rekening khusus dana kampanye, sumber perolehan saldo, rincian perhitungan penerimaan dan pengeluaran untuk kegiatan kampanye pemilu.

Adapun dalam Pasal 22 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 18 Tahun 2023, disebutkan laporan dana kampanye pemilu presiden dan wakil presiden terdiri dari tiga hal.

Baca juga: INFOGRAFIS: Laporan Dana Kampanye Awal Partai Pengusung Prabowo-Gibran, Berapa Totalnya?




Diantaranya Laporan Awal Dana Kampanye (LADK), Laporan Pemberi Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) dan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK).

Pelaporan dana kampanye pemilu wajib disampaikan secara benar. Jika pelaporannya tidak benar, terancam pidana penjara.

Berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, pada Pasal 496 disebutkan bahwa peserta pemilu yang dengan sengaja memberikan keterangan tidak benar dalam laporan dana kampanye pemilu, dipidana dengan pidana kurungan dan denda paling banyak Rp12 juta.

Baca juga: Butuh Dana Kampanye yang Besar, Caleg di Bondowoso Jatim Ini Berencana Jual Ginjal: Kebutuhan Besar

Hal ini sebagaimana dimaksud dalam Pasal 334 ayat (1), ayat (2) dan/atau ayat (3) serta Pasal 335 ayat (1), ayat (2) dan/atau ayat (3).

BERITA TERKAIT

Kemudian pada Pasal 497 UU 7 Tahun 2017, juga disebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja memberikan keterangan tidak benar dalam laporan dana kampanye, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp24 juta.

"Setiap orang yang dengan sengaja memberikan keterangan tidak benar dalam laporan dana kampanye, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp24.000.000," bunyi Pasal 497 UU Pemilu.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas