Irman Gusman Gagal Nyaleg, Komisi II DPR Bakal Cecar KPU soal PKPU Pencalonan DPD
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Fraksi PDIP Junimart Girsang membahas sejumlah hal, mulai terkait aturan pencalonan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD)
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Acos Abdul Qodir
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi II DPR RI menggelar rapat lanjutan bersama pemerintah dan penyelenggara pemilu, pada Rabu (17/1/2024) sore.
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Fraksi PDIP Junimart Girsang membahas sejumlah hal, mulai terkait aturan pencalonan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) di Pemilu 2024 hingga surat suara.
"Dalam rangka untuk konsultasi Peraturan Bawaslu dan Peraturan KPU menyangkut pencalegan untuk DPD" kata Junimart di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (17/1/2024).
Junimart menyebut, aturan mengenai pencalonan DPD RI cukup krusial. Lantas, dia mencontohkan polemik Irman Gusman, yang maju DPD RI dari Sumatera Barat.
"Dalam pertemuan kemarin saya pertanyakan secara tegas tentang contoh kasus pak Irman Gusman. Ketika PTUN memutuskan bahwa Irman Gusman berhak untuk dicalonkan menjadi anggota DPD, kenapa KPU membangkang? Tidak mau eksekusi putusan tersebut," ucap dia.
"Sementara putusan MK mereka langsung eksekusi. Ini kan hal yang menarik juga. Ada apa dengan KPU? Oleh karena itu pengajuan PKPU menyangkut keanggotaan tentu akan kami kritisi sore hari ini Jam 15.00 WIB," lanjut dia.
Baca juga: Viral Caleg DPRD Bondowoso Jual Ginjal untuk Biaya Kampanye, DPW PAN Jatim akan Lakukan Pemanggilan
Junimart menambahkan, rapat nanti sore turut meminta KPU agar memberi ruang bagi Bawaslu untuk dapat mengakses langsung bagaimana proses kerja KPU.
Selain itu, Komisi II DPR juga akan menyoroti jadwal pendistribusian surat suara.
"Oleh karena itu kepada KPU kita minta supaya lebih teliti lagi. Bahkan membuat badan baru yang khusus bisa mengawasi tentang surat-surat suara ini," pungkasnya.