Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Temuan PPATK soal Dana Kampanye Pemilu dari Tambang Ilegal, Ini Dugaan Pakar

Adapun modus yang digunakan penambang ilegal tersebut, sambung Hanifa, memakai Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang diduga asli tapi palsu alias aspal.

Penulis: Reza Deni
Editor: Acos Abdul Qodir
zoom-in Temuan PPATK soal Dana Kampanye Pemilu dari Tambang Ilegal, Ini Dugaan Pakar
Kontan
Ilustrasi - Bijih Nikel 

Laporan Reporter Tribunnews.com, Reza Deni

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengendus adanya aliran dana kampanye Pemilihan Umum (Pemilu) dari transaksi yang mencurigakan hingga triliunan rupiah, di antaranya bersmber dari hasil tambang ilegal.

Merespons temuan itu, Ketua Umum Nasional Corruption Watch, Hanifa Sutrisna menduga aliran dana kampanye dari tambang ilegal itu disinyalir dari penggangsiran nikel yang berada di Sulawesi.

“Apa yang disampaikan oleh PPATK terkait aliran dana ke rekening bendahara partai, berdasarkan info dari whistleblower (saksi pelapor) kita, ada perusahaan yang diduga melakukan tambang nikel ilegal yang merugikan negara lebih kurang hingga Rp 3,7 triliun. Lokasinya di Sulawesi,” kata Hanifa dalam keterangannya, Selasa (16/1/2024).

Adapun modus yang digunakan penambang ilegal tersebut, sambung Hanifa, memakai Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang diduga asli tapi palsu alias aspal. 

Dia melanjutkan, izin itu terdaftar di sistem resmi Minerba One Data Indonesia (MODI) milik Ditjen Minerba Kementerian ESDM, tetapi diperoleh dengan cara yang tidak sah.

"IUP tersebut sebelumnya dicabut oleh Kementerian Investasi atau BKPM, kemudian dihidupkan kembali melalui gugatan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Masalahnya, pihak yang mengajukan gugatan bukan perusahaan pemilik IUP tersebut, melainkan perusahaan lain yang sama sekali baru," kata dia.

Berita Rekomendasi

“Dikatakan asli karena terintegrasi di MODI Ditjen ESDM, tapi dikatakan palsunya karena yang menggugat ke PTUN itu bukan pemilik IUP yang dicabut,” bebernya.

Baca juga: Butuh Dana Kampanye yang Besar, Caleg di Bondowoso Jatim Ini Berencana Jual Ginjal: Kebutuhan Besar

Pakar Hukum Pertambangan Universitas Hasanuddin, Abrar Saleng menyebut bahwa aktivitas tambang nikel ilegal di Sulawesi sangat merugikan negara. 

Menurutnya, aktivitas tam ang kerap menerobos ke area IUP yang sudah ada pemiliknya, termasuk ke kawasan yang sudah ditetapkan oleh Pemerintah sebagai Proyek Strategis Nasional (PSN).

“Ada perusahaan tambang nikel di Sulawesi Tenggara yang sudah jadi PSN dan ada smelter, wilayahnya digasak. Tentu ini mengganggu investasi yang sudah berjalan dan dicanangkan oleh negara,” jelas Abrar.

Baca juga: Peringatan Buat Pemda, Ini Respons Bawaslu soal Videotron Anies yang Diduga Diturunkan Sepihak

Dia menegaskan, ada dua kondisi yang membuat tambang ilegal menjamur. Yakni ketika terjadi lonjakan harga komoditas, dan saat menjelang Pemilu yang dimotori oleh oknum kontestan pemilihan.

“Tambang ilegal akan marak ketika dua momen, ketika harga bagus dan menjelang kontestasi Pemilu. Orang-orang yang menjadi calon, ada di situ. Dia dapat uang sekaligus suara karena mempekerjakan para penambang ilegal,” pungkasnya.

Temuan PPATK

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkapkan adanya Rp 3,5 triliun dana peserta Pemilu yang berasal dari transaksi mencurigakan terkait korupsi sepanjang 2022 hingga 10 Januari 2024.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas