Gibran Diminta Mundur sebagai Wali Kota Solo, Respons AHY Irit Bicara
Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), irit bicara soal desakan supaya Gibran mundur dari jabatannya sebagai Wali Kota Solo.
Penulis: Muhamad Deni Setiawan
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
TRIBUNNEWS.COM - Fraksi PDIP Kota Solo mendesak Gibran Rakabuming Raka untuk mundur sebagai Wali Kota Solo karena terlampau sering mengambil cuti untuk kampanye.
Ketua Umum Partai Demokrat sekaligus Wakil Ketua Dewan Pengarah TKN Prabowo-Gibran, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), irit bicara ketika ditanya perihal desakan ini.
AHY hanya melemparkan senyum setelah pertanyaan ini diajukan kepadanya.
Putra sulung mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) ini pun meminta awak media untuk menanyakan hal lain saja.
"Pertanyaan yang lain," jawab AHY ketika ditemui di Wisma Boga, Solo Baru, Kecamatan Grogol, Sukoharjo, Jawa Tengah pada Rabu (17/1/2024), dilansir TribunSolo.com.
AHY kemudian memilih menjawab pertanyaan seputar partai yang dipimpinnya, yaitu Demokrat.
Dia mengatakan partainya memiliki target kursi di DPR RI.
Untuk dapil Jawa Tengah, pria berusia 45 tahun itu menargetkan mendapatkan 10 kursi.
“Target kami bisa mengisi kursi di tiap-tiap dapil, di Jawa Tengah ada 10 dapil, saat ini baru terisi 5 dapil DPR RI dari Jawa Tengah," ucapnya.
Dirinya pun mengaku akan berjuang maksimal selama kampanye ini demi memperoleh banyak suara di Jawa Tengah.
"Saya harus all out, agar target DPR RI dari 10 dapil yang ada mengisi semua dapil, artinya 10 kursi," ungkapnya.
Baca juga: Kisah Tongkat Pangeran Diponegoro, 180 Tahun Kembali ke Indonesia Disebut Simbol Sang Ratu Adil
Situasi Gibran
Sementara itu, desakan supaya Gibran mundur dari posisinya sebagai Wali Kota Solo muncul setelah dirinya mengambil cuti selama tiga hari dalam satu minggu.
Putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu mengambil cuti untuk berkampanye di Jakarta dari 15 sampai 17 Januari 2024.
Ketua Fraksi PDIP DPRD Solo, YF Sukasno, menilai akibat agenda kampanye Pilpres 2024 itu, tugas Gibran sebagai wali kota banyak yang terbengkalai.
“Kalau ini tidak efektif lebih baik Mas Wali mundur. Walaupun di aturan memang tidak diharuskan mundur."
"Tapi kalau itu membuat pelayanan, tugas menjadi berpengaruh yang lain kenapa nggak mundur saja,” ucap Sukasno saat ditemui di Girli Corner, Senin (15/1/2023).
Sukasno menyoroti beberapa Peraturan Daerah (Perda) membutuhkan turunan berupa Peraturan Wali Kota (Perwali).
Namun, Perwali tak kunjung dibuat sehingga membuat operasional Perda tak efektif.
Tak hanya itu, ada pula Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang membutuhkan Perwali mengenai Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), tapi sampai sekarang belum disahkan.
Hal ini membuat Perda mengenai Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) atau yang dulu dikenal dengan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) juga tidak bisa dibuat.
Menanggapi permintaan tersebut, Ketua Harian Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad, menyebut permintaan supaya Gibran mundur sebagai Wali Kota Solo terlalu dipolitisasi.
"Saya pikir soal-soal seperti ini jangan terlalu juga dipolitisasi," kata Dasco di gedung DPR, Jakarta, Selasa (16/1/2024).
Dia mengatakan ada aturan bahwa Gibran tak perlu mundur dari jabatannya tersebut.
"Yaitu kan sudah ada aturan dan mekanismenya mengenai masalah kampanye dan cuti kampanye."
"Saya pikir pengambilan cuti dan lain-lain ada mekanismenya," ungkapnya.
Kata Bawaslu Solo
Cuti yang diambil Gibran kemudian menjadi perhatian dari Bawaslu Kota Solo.
Hal ini disampaikan oleh Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Kota Solo, Poppy Kusuma.
“Iya (jadi perhatian)," jelasnya pada Selasa, dikutip dari TribunSolo.com.
"Saya selalu koordinasi di tingkat Kota Surakarta koordinasi dengan Prokompim di Setda Kota Surakarta,” terangnya.
Pengambilan cuti tiga hari tersebut dilandaskan pada Peraturan Pemerintah (PP) nomor 53 tahun 2023 pada pasal 34A ayat (1) poin d. Isinya sebagai berikut:
Menteri dan pejabat setingkat menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota yang dicalonkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebagai calon Presiden atau calon Wakil Presiden melaksanakan cuti pada saat : ... d. selama masa Kampanye Pemilihan Umum atau cuti sesuai dengan kebutuhan.
Sesuai dengan kebutuhan bukan berarti bisa serta merta diartikan tidak terbatas.
Apalagi di pasal 36 ayat (1) disebutkan pejabat hanya boleh mengambil cuti satu hari dalam satu minggu.
Menteri dan pejabat setingkat menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) huruf b dan huruf c, serta gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (2) huruf b dan huruf c melaksanakan cuti selama 1 (satu) hari kerja dalam 1 (satu) minggu pada masa Kampanye Pemilihan Umum.
Berdasarkan landasan itu, Poppy menjelaskan pihaknya saat ini sedang menyoroti masalah ini.
“Ya itu. Lha itu yang akan menjadi perhatian sebenarnya,” terangnya.
Ada pula dalih lain bahwa Pasal 36 hanya dimaksudnya untuk tim kampanye. Padahal, menurut Poppy, pasangan calon (paslon) merupakan bagian dari pelaksana.
“Itu sebagai pelaksana. Meskipun capres bisa jadi pelaksana juga,” jelasnya.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul: AHY Ogah Tanggapi Soal Gibran yang Diminta Mundur dari Wali Kota Solo : Ada Pertanyaan Lain? dan Polemik Cuti Gibran, Bawaslu Solo Beri Sorotan, PDIP Solo Minta Mundur dari Wali Kota.
(Tribunnews.com/Deni/Theresia Felisiani)(TribunSolo.com/Anang Maruf Bagus Yuniar/Ahmad Syarifudin)