LPPOM MUI: Tinta yang Digunakan untuk Pencoblosan Pemilu Harus Miliki Sertifikasi Halal
LPPOM MUI menegaskan, tinta yang digunakan untuk pencoblosan Pemilu harus dipastikan kehalalannya.
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Choirul Arifin
LPPOM MUI: Tinta yang Digunakan untuk Pencoblosan Pemilu Harus Miliki Sertifikat Halal
Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Eksekutif Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI), Muti Arintawati, mengungkapkan tinta yang digunakan untuk pencoblosan Pemilu harus dipastikan kehalalannya.
Sertifikat halal menjadi salah satu dokumen ketika salah satu produsen tinta mengajukan produknya ke KPU.
Pengajuan sertifikat halal, kata Muti, dilakukan oleh produsen, bukan dilakukan oleh KPU.
"Produsen tintanya mereka secara aktif kemudian mendaftar untuk disertifikasi dan itu menjadi salah satu dokumen yang seperti untuk tender ya. Itu tuh salah satu dokumen yang menunjukkan bahwa memang tintanya itu halal dan memang tempat air. Jadi yang aktif adalah produsen tintanya," ujar Muti dalam Media Gathering LPPOM MUI di Kantor MUI Pusat, Jln Proklamasi, Jakarta, Kamis (18/1/2024).
Menurut Muti, tinta yang bisa digunakan untuk pencoblosan saat Pemilu harus dipastikan bahannya tidak ada bahan yang najis.
Selain itu, tinta juga harus dapat menembus air, agar masyarakat bisa tetap berwudhu setelah terkena tinta.
"Jadi untuk sertifikasi tinta ya memang salah satunya adalah harus ada pembuktian bahwa memang sudah memenuhi ketentuan bisa ditembus air," tutur Muti.
Baca juga: BI Siapkan Rp 260 Triliun untuk Kebutuhan Uang Tunai Selama Pemilu, Ramadan dan Lebaran
Muti mengungkapkan sertifikasi halal untuk tinta telah menjadi syarat sejak tahun 2000.
Selama ini, Muti mengungkapkan telah ada produsen tinta yang terus melakukan perpanjangan sertifikasi halal.
Baca juga: TPN Ganjar-Mahfud Minta Rakyat Gunakan Handphone Awasi Kecurangan dalam Pemilu 2024
"Karena ini sudah sejak sebelum tahun 2000 itu sudah mulai sertifikasi tinta, jadi kalau produsen yang memang terus-menerus memperpanjang sertifikasi halal ya tentunya sampai sekarang masih tetap punya sertifikat halal, nanti datanya bisa kami siapkan," pungkasnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.