MK Klaim Persiapan Tangani Sengketa Pemilu 2024 Sudah Sangat Matang
Mahkamah Konstitusi (MK) mengklaim persiapan untuk menangani sengketa Pemilu 2024 sudah sangat matang.
Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) mengklaim persiapan untuk menangani sengketa Pemilu 2024 sudah sangat matang.
"Kalau terkait PHPU (perkara hasil pemilihan umum), jadi kami sudah menyiapkannya sangat matang sekali," kata Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih, kepada wartawan di gedung MKRI, Kamis (19/1/2024).
Enny menjelaskan, hal yang utama disiapkan, yaitu dari sisi regulasi. Ia menyebut, MK telah berkomunikasi dengan para pihak terkait.
Selain berkomunikasi, diungkapkannya, para pihak terkait juga telah diberikan bimbingan teknis (bimtek) oleh MK.
"Terutama dari sisi regulasi itu juga sudah kami komunikasikan dengan stakeholders terkait, dari penyelenggara pemilunya, termasuk kemudian kepada lawyernya pasangan calon pun sudah kami berikan bimteknya yang sama, termasuk advokatnya pun sudah kami bimtekkan semua," jelasnya.
Enny mengatakan, bimtek tersebut menjadi hal penting untuk menyiapkan para pihak yang berpotensi akan berperkara di MK memahami tentang substansi berperkara di Mahkamah Konstitusi.
"Jadi semua sudah mendapatkan bimtek yang sama dari para hakim. Jadi itu salah satu hal penting saya kira. Karena itu menyangkut soal yang substansial ketika mereka nanti akan menyiapkan permohonan, ketika dia akan menyiapkan misalnya terkait jawaban, termasuk keterangan. Jadi semua mendapatkan proporsi yang sama kami berikan," ucap Enny.
Baca juga: PPATK Diminta Tak Takut Bongkar Transaksi Janggal di Pemilu 2024
Sementara itu, MK juga telah melakukan persiapan dari sisi perangkat pendukung yang mereka miliki. Di antaranya, penyediaan ruang khusus panel-panel dari tim supporting system.
"Jadi ada tiga panel sudah dibentuk di situ, dan juga ada tiga panel hakim. Panel hakimnya nanti mewakili tiga unsur, bukan ada kaitannya dengan karena diajukan atau ada kaitannya dengan itu, tapi supaya lebih memberikan proporsi yang lebih seimbang lah, begitu ya. Jadi ada dari unsur presiden, DPR, dan Mahkamah Agung," ucap Enny.
"Itu sudah ditetapkan seperti itu, tinggal nanti kami akan sekali lagi melakukan kegiatan semacam penguatan kepada mereka termasuk pegawai semua," sambungnya.
Sebelumnya, Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo menegaskan soal larangan Hakim Konstitusi sekaligus eks Ketua MK Anwar Usman ikut menangani sidang perkara hasil perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU), khususnya mengenai Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.
Larangan tersebut tercantum dalam Putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Nomor 02/MKMK/L/11/2023.
Suhartoyo menjelaskan, Anwar Usman masih berkemungkinan ikut dalam penanganan PHPU terkait Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024.
Namun demikian, jika nantinya ada PHPU yang menimbulkan konflik kepentingan menyangkut mantan Ketua MK itu, maka Anwar Usman dipastikan dilarang ikut campur dalam PHPU Pileg 2024.
Adapun Anwar Usman dipastikan dilarang ikut menangani sidang PHPU terkait Pilpres 2024. Suhartoyo menegaskan, hal tersebut sebagaimana diamanatkan Putusan MKMK Nomor 02/MKMK/L/11/2023.
"(Anwar Usman dilarang ikut menangani perkara) PHPU yang Pilpres 2024. Kalau yang pileg, itu (Anwar Usman dilarang ikut campur) sepertinya (hanya untuk) yang berpotensi (menimbulkan konflik kepentingan) saja," kata Suhartoyo, saat ditemui di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (10/1/2024).
Lebih lanjut, Suhartoyo mengatakan, nantinya MK akan membahas terlebih dahulu soal batasan-batasan bagi Anwar Usman menangani PHPU Pileg 2024, yang bisa ikut ditangani oleh ipar Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu.
Sebab, Suhartoyo mengaku tak bisa memutuskan sendiri batasan-batasan bagi Anwar Usman tersebut. Menurutnya, hal itu harus didiskusikan bersama para hakim konstitusi lain melalui rapat permusyawaratan hakim (RPH).